Hukum merupakan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang mempunyai sifatm engatur dan memaksa. Hukum hidup dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa saja yang melanggar dan tidak mentaatinya.
Seperti halnya pada Kisah tragis yang dialami seorang calek DPRD kota Sragen, yang harus berahir merengut nyawa. Seorang DPRD kota Sragen Jawa Tengah yang berinisial S harus berahir ditangan sang istri sirinya yang berinisial N karena meminum obat diare yang telah diganti dengan racun tikus. Dalam kronologi kejadian korban yang berinisial S datang kerumah N yang ada didaerah Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (11/4/2019) dengan keluhan sedang sakit diare. Sesampainya dirumah tersangka, N memberikan obat diare kepada S, namun obat yang diberikan N tersebut telah ia ganting dengan racun tikus. S meminum obat yang diberikan N yang mengakibatkan S meninggal dunia. Dalam peroses perencanaan pembunuhan tersebut pelaku dibantu oleh suami sahnya. Motif dari pembunuhan ini karena pelaku sakit hati karena sering diberi tekanan oleh korban, dimana korba meminta uang kepada pelaku untuk membiayai pencalonanya kembali, selain itu korban juga mengacam akan menculik anak pelaku yang masih berusia 9 tahun pada waktu itu, jika si pelaku tidak memberikan uang yang korban minta.Â
Dari kejadian tersebut pelaku yang berinisial N dinyatakan bersalah dan dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Terdakwa pelaku pembunuhan divonis hukuman penjara masing- masing 10 dan 15 tahun. Hakim memberikan vonis kepada pelaku yang lebih ringan karena pelaku belum pernah dihukum, menyatakan penyesali atas perbuatannya, dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu, N juga memiliki satu anak berusia 9 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang.Â
Dalam konteks pembunuhan, hukum positivisme menentukan definisi, unsur-unsur, dan sanksi yang akan diberlaku. Sepertihalnya pada contoh kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban anggota DPRD Kota Sragam meninggal dunia. dimana jika suatu tindakan memenuhi syarat kriteria suatu tindakan pembunuhan sesuai undang-undang, pelaku tindak kejahatan tersebut akan dikenakan sanksi yang ditetapkan, terlepas dari alasan atau konteks moral di balik tindakan tersebut, serta memastikan bahwa proses hukum dilaksanakan sesuai prosedur.
Â
Dimana pada kasus tersebut penegak hukum telah memberikan hukuman yang setimpa kepada pelaku. Dimana pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Karena alasan- alsan tersendiri hakim memberikan keringana hukuman pada pelaku yaitu berupa hukuman 10 dan 15 tahun penjara.Â
MAZHAB HUKUM POSITIF
Hukum di Indonesia berada pada landasan filsafat positivisme. Dimana positivisme hukum merupakan aliran pemikiran yang memperoleh pengaruh kuat dari ajaran positivisme. Oleh sebab itu, pemahaman ajaran positivisme hukum merupakan norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Hukum positivisme berfokus pada norma-norma hukum yang telah ditetapkan otoritas yang berhak, tanpa mempertimbangkan moralitas atau etika. Dalam kasus pembunuhan, pendekatan ini akan melihat pada undang-undang yang berlaku dan bagaimana ketentuan tersebut diinterpretasikan dan diterapkan.Â
BAGAIMANA ARGUMENT ANDA TENTANG MAZHAB HUKUM POSITIVISME DALAM HUKUM DI INDONESIA?
mazhab hukum positivismen ini merupakan norma positif dalam siatem peraturan perundang- undangan. Mazhab hukum positivisme yang ada dalam Indonesia ini memberikan kekuatan yang kuat untuk hukum di Indonesian, dengan memeberikan penekanan pada hukum tertulis dan peraturan yang berlaku pada negara. Hal ini membantu menciptakan sistem hukum yang jelas. Sehingga hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan adil.Â
Hermanto, Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia:Kritik Dan Alternatif Solusinya, Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 2, No. 2, (2016), hlm. 108-121
Baharudin, Satria, Muchlisin, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2021/PN.Gdt Jo 56/Pid/2021/PT), Pagaruyuang Law Journal, Vol. 6, No. 2, (2023), hlm. 249-267
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H