Mohon tunggu...
Farhah nuraz
Farhah nuraz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pembunuhan Caleg DPRD Sragen Berdasarkan Pandangan Hukum Positivisme

23 September 2024   13:50 Diperbarui: 23 September 2024   15:16 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hermanto, Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia:Kritik Dan Alternatif Solusinya, Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 2, No. 2, (2016), hlm. 108-121

Baharudin, Satria, Muchlisin, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2021/PN.Gdt Jo 56/Pid/2021/PT), Pagaruyuang Law Journal, Vol. 6, No. 2, (2023), hlm. 249-267

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun