Mohon tunggu...
Farel Andrean
Farel Andrean Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Relations Undergraduate Student in UPN Veteran Yogyakarta

Mahasiswa Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa yang Terjadi di Gaza adalah Genosida! Indonesia Seret Israel ke Mahkamah Internasional

2 Desember 2023   16:37 Diperbarui: 2 Desember 2023   16:37 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kesempatan tersebut, Indonesia terus menekankan posisi nasionalnya dalam mempromosikan perdamaian dan kemanusiaan.

Hal tersebut dapat dilihat dari usaha Indonesia dalam menegakkan hukum kemanusiaan internasional yang telah dilanggar Israel selama konflik tersebut terjadi. Indonesia prihatin terhadap serangan Israel kepada warga serta fasilitas sipil Palestina. 

Selain itu, Indonesia juga berambisi untuk mendorong dilakukannya proses politik perdamaian Israel Palestina. Menekankan proses negosiasi yang transparan dan kredibel, menempatkan Palestina dan Israel dalam posisi yang sejajar untuk mencari solusi dua negara. 

Sikap Indonesia dalam isu Israel Palestina, sejalan dengan tujuan bangsa yang tertuang dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Untuk mewujudkan tujuannya tersebut, tentu Indonesia harus bersikap bebas dan aktif dalam forum internasional. 

Apa yang dilakukan Indonesia  dalam konflik Israel Palestina didorong oleh cita cita bangsa untuk turut serta dalam melaksanakan perdamaian dunia. Keterlibatan aktif Indonesia dalam sidang PBB yang membahas konflik tersebut, merupakan salah satu bentuk dari usaha Indonesia untuk menggapai cita cita bangsa. Dalam konflik yang saat ini terjadi, Indonesia ingin meminta pertanggungjawaban Israel atas serangannya yang membabi buta dan melanggar hukum kemanusiaan internasional, melalui forum forum internasional yang relevan, termasuk mahkamah internasional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun