Mohon tunggu...
Farel AMer
Farel AMer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Farel Ardan Merlysco Prodi : Ilmu Hubungan Internasional Kampus : UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi RUU Penyiaran dan Masyarakat

1 Juni 2024   12:20 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:19 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama    : Farel Ardan Merlysco

NIM       : 151220161

Kampus : UPN "Veteran" Yogyakarta

Pendahuluan

  • Banyak orang beranggapan bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini, UU No. 32 tahun 2002, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan bisnis penyiaran.
  • Ada banyak masalah dalam bisnis penyiaran, termasuk konten ilegal, persaingan tidak sehat, dominasi kepemilikan, dan kontrol frekuensi yang tidak jelas.
  • Bisnis penyiaran di Indonesia membutuhkan undang-undang baru yang mencakup lebih banyak hal.
  • Mengapa kami menulis RUU Penyiaran?

Untuk membuat perubahan pada aturan penyiaran seiring dengan perkembangan teknologi dan bisnis.

  • Memperjelas bagaimana frekuensi dikelola dan bagaimana lembaga penyiaran mendapatkan izin.
  • Melindungi kepentingan publik dengan mempermudah kontrol terhadap apa yang disiarkan.
  • Mendorong persaingan yang sehat dalam bisnis penyiaran.
  • Membuat peran dan fungsi lembaga penyiaran publik dan swasta menjadi lebih baik.

Apa yang dapat dilakukan oleh RUU Penyiaran:

  • Menetapkan batasan frekuensi dan memberikan lisensi kepada organisasi radio. 
  • Materi siaran, kepemilikan konten, dan pembatasan monopoli. 
  • Institusi dan pengawasan penyiaran
  • Hak dan kewajiban organisasi media

Proses Pembahasan

Proses Pembahasan RUU Penyiaran: Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah saat ini sedang membahas RUU Penyiaran. Banyak kelompok yang terlibat dalam proses perdebatan ini, seperti masyarakat, organisasi penyiaran, dan kelompok bisnis. RUU Penyiaran telah menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat karena KPI akan dapat mengontrol media penyiaran selain TV dan radio. Ini termasuk situs media sosial seperti X, Instagram, Facebook, dan lainnya, serta situs hiburan seperti Netflix, TikTok, YouTube, dan lainnya. Dengan bantuan KPI, pemerintah ingin memperbaiki ekosistem media penyiaran, karena KPI dapat mengawasi dan secara langsung mempengaruhi kelangsungan siaran.

Akibatnya, RUU Penyiaran menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Kontroversi seputar peningkatan kontrol KPI terhadap media sosial dan platform hiburan non-tradisional telah menimbulkan kritik dan perdebatan di masyarakat.

Dampak

Ada banyak diskusi dan kritik seputar bagaimana RUU Penyiaran mempengaruhi kontrol media, ekspresi artistik, dan teknik jurnalistik di Indonesia. Rencana untuk memperluas kompetensi Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencakup konten digital yang dihasilkan dari proses legislasi yang sulit dan berlarut-larut telah menimbulkan kekhawatiran tentang pembatasan kebebasan jurnalistik dan kemerdekaan berbicara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun