Beberapa hari terakhir selain pemberitaan seputar Coronavirus Disease (Covid-19) di Banyuwangi, upaya kepolisian mengungkap kasus amoral juga menjadi atensi. Masih lekat diingatan kita tentunya, akhir Mei tahun lalu. Dimana aksi amoral oknum YouTuber di Banyuwangi, berinisial MR (23) disebarkan temannya dan menjadi konsumsi publik.
Seakan tidak belajar dari kesalahan itu, ia justru kembali melakukan hal yang serupa. Bahkan yang jadi ironi, video tersebut disebarkan oleh tersangka. MR (23) menyebarkan video amoral dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Hingga pada akhir maret lalu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dengan pasal berlapis. (Radar Banyuwangi. Edisi Kamis 26 Maret 2020)
Landasan hukum yang digunakan ialah pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan, atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Selain itu tersangka juga bisa dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Nahasnya, alasan pelaku menyebar video saat diintrogasi polisi agar dirinya lebih tenar sebagai YouTuber. Namun sayang, upaya tersebut justru membuat ia kembali berurusan dengan polisi. Hingga saat ini ia masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan pihak kepolisian guna melengkapi berkas persidangan.
Kasus Serupa
Tidak hanya MR, akhir maret lalu Polresta Banyuwangi juga menangkap seorang pemuda berinisial AT (23) asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran karena melakukan aksi serupa.Â
Modus yang dilakukan dengan iming-iming memberikan sejumlah uang, namun syaratnya harus melakukan panggilan video yang menampilkan ketelanjangan korbannya.
Kedok tersangka ini terbongkar, setelah korban berinisial NA (21) melaporkan ke pihak kepolisian karena merasa diancam oleh tersangka. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, jika berdasarkan pengakuan korban di hubungi oleh tersangka dengan panggilan video melalui ponsel.
Setelah korban terperdaya, pelaku mengancam menyebarkan rekaman video ketelanjangan tersebut ke jejaring media sosial. Kini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus amoral tidak hanya berhenti sampai disitu saja, medio april ini Radar Banyuwangi kembali menurunkan tulisan perbuatan amoral yang memanfaatkan jejaring media sosial.Â