Ironisnya tidak sedikit orang tua yang masih menganggap pendidikan seksual merupakan hal tabu. Padahal sudah selaiknya anak mendapatkan informasi pendidikan itu dari orang tua, terutama pada saat beranjak memasuki usia remaja. Hal ini untuk membentengi serta mencegah anak mendapatkan informasi yang keliru sehingga dapat lebih berhati-hati dalam pergaulan.
Langkah Persuasi
Tak hanya pergaulan, kerangka berfikir di masyarakat juga perlu diluruskan. Mengingat tidak sedikit kultur masyarakat yang masih menganggap pernikahan di usia dini merupakan hal yang biasa. Bahkan menjadi tradisi yang turun temurun diwariskan.
Upaya yang dilakukan bisa dengan cara memberikan edukasi, seperti yang dilakukan oleh alumni Prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga di Banyuwangi tempat asal penulis. Mereka membuat sebuah inovasi program Generasi Muda Tanpa Nikah Dini (Gen Mutan ID)Â
Inovasi tersebut merupakan sebuah upaya dalam hal pelaksanaan kesehatan masyarakat, dimana targetnya adalah siswa-siswa sekolah dasar beserta wali murid di Desa Segobang Kecamatan Licin Banyuwangi dengan tujuan mensosialisasikan kekurangan dalam pernikahan di usia dini.
Mengutip Unair.ac.id desa tersebut dipilih setelah temuan yang didapat menunjukan jika Desa Segobang memiliki tingkat pernikahan usia dini cukup tinggi, hingga masuk 10 besar desa dengan angka pernikahan dini tinggi di Banyuwangi.
Setelah mendapat dukungan dari pihak tenaga kesehatan desa Segobang dalam hal pelaksanaan inovasi kesehatan, akhirnya mereka menetapkan desa tersebut sebagai target realisasi inovasi Gen Mutan ID.
Hingga kini temuan tersebut sudah dilaksanakan di seluruh SD di Desa Segobang, hingga pihak Puskesmas setempat yang juga turut terlibat dengan telah memiliki instrumennya sendiri dalam memilih duta dalam kegiatan tersebut.
Dibentuknya duta Gen Mutan ID tersebut agar lebih sustain program. Mengingat  usia anak-anak jika hanya diberikan penyuluhan saja dikhawatirkan tidak berdampak. Sehingga dengan adanya duta tersebut, anak-anak akan lebih aware dengan program yang diberikan.
Akhirulkalam, seperti ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam. Pun karenanya sudah seharusnya mamatuhi aturan yang dikeluarkan oleh ulil amri agar terciptanya maslahah mursalah. Wallahu A'lam Bish Shawabi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H