Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perlintasan Sebidang Takdir Jalanan

31 Oktober 2019   00:10 Diperbarui: 4 November 2019   21:03 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang insiden kecelakaan, penulis jadi teringat kala beradu pendapat disuatu forum diskusi kampus di Semarang. Saat itu tema yang diangakat memang berkenaan dengan tauhid yang konsen mambahas ikhwal iman kepada qadla' (takdir). Dua pandangan terpecah saat pemantik diskusi menyebut jika insiden kecelakaan merupakan takdir mubram. 

Seperti diketahui, mayoritas ulama membagi takdir menjadi dua macam, pertama, takdir mubram, yaitu takdir yang sudah mutlak sehingga ketetapannya tidak dapat diubah dengan cara apa pun. Kedua, takdir mu'allaq, yaitu takdir yang mengikut sertakan peran manusia melalui usaha atau ikhtiarnya, oleh karena itu manusia diberi peran untuk berusaha.

Kala pemantik diskusi mengemukakan argumennya ikhwal insiden kecelakaan yang disebut takdir mubram. Ia beralasan dengan menganggap bahwa insiden tersebut merupakam ketetapan yang sudah digariskan sehingga tidak bisa dirubah.

Namun penulis memiliki pandangan lain, insiden kecelakaan bisa dilihat dari dua prespektif yang berbeda. Jika kejadian itu belum terjadi maka bisa dikatakan merupakan takdir mu'allaq pandangan ini berdasar pada saat sebelum terjadinya kecelakaan manusia masih memiliki iradat untuk lebih berhati-hati.

Kehati-hatian inilah merupakan salah satu ikhtiar dari manusia untuk bisa terhindar dari insiden kecelakaan tersebut. Meskipun tidak dinafikan terkadang sudah berhati-hati namun tetap saja celaka maka jika itu sudah terjadi ketetapan hukumnya akan berubah menjadi takdir mubram.

Pra Insiden

Disini penulis menekankan pada aspek sebelum terjadinya kecelakaan karena klasifikasi mubram dan mu'allaq ini tetap saja tidak aplikatif jika semuanya belum terjadi. Menukil Kitab Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari karangan Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani ikhwal pembahsan takdir mu'allaq menuliskan sesungguhnya yang telah diketahui Allah itu sama sekali tak berubah dan berganti.

Mengingat yang bisa berubah dan berganti adalah perbuatan seseorang yang tampak bagi manusia dan yang tampak bagi para malaikat penjaga dan yang ditugasi berinteraksi dengan manusia itu sendiri

Maka dalam hal itulah terjadi penetapan dan penghapusan takdir, semisal tentang bertambahnya umur atau berkurangnya. Adapun dalam ilmu Allah, maka tak ada penghapusan atau penetapan namun sebaliknya dalam ilmu manusia karana semua serba terbatas maka manusia dituntut untuk berikhtiar terlebih dahulu apapun yang terjadi.

Namun sama saja pandangan tersebut tetap mendapat sanggahan dari pemantik diskusi yang tetap bersikeras jika kejadian kecelakaan apapun baik pra maupun pasca insiden merupakan ketetetapan yang bersifat mubram. Ia berasumsi hanya pada satu pandangan yang menganggap sebelum terjadinya kecelakaan manusia tidak memiliki iradat untuk berhati-hati.

Hingga akhir diskusi kami tetap pada pandangan dan pendirian masing-masing, namun hal itu merupakan sesuatu yang biasa setiap kelas diskusi berlangsung, karena bagi kami beda pendapat itu wajar, yang kurang ajar jika tidak bisa menerima pandangan orang dengan cara arogan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun