Rasa nasionalisme pada generasi penerus bangsa sangat penting untuk diterapkan sejak dini. Nasionalisme sendiri merupakan suatu sikap pemahaman atau sikap kesadaran masyarakat suatu bangsa untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Sebagai warga negara, kita seharusnya mempunyai dan mampu menanamkan rasa serta jiwa nasionalisme kepada bangsanya sendiri. Sebagai warga negara, kita seharusnya memiliki beberapa sikap atau perilaku nasionalisme seperti melestarikan budaya, mematuhi hukum negara, dan melakukan aksi nyata membela negara.
Pada suatu negara, terdapat berbagai bentuk nasionalisme yang diterapkan seperti:
Nasionalisme Kewarganegaraan
Biasa disebut juga sebagai nasionalisme sipil, yaitu bentuk nasionalisme di mana negara memiliki kebenaran politik dari keikutsertaan rakyatnya.
Nasionalisme Agama
Yaitu negara memiliki legitimasi politik dari adanya persamaan agama.
Nasionalisme Etnis
Yaitu di mana negara memiliki kebenaran politik dari budaya asal atau suatu masyarakat.
Nasionalisme Budaya
Yaitu negara yang memiliki kebenaran politik yang berasal dari budaya bersama dan bukan dari sifat keturunan seperti ras, warna kulit, dan lainnya.
Nasionalisme Kenegaraan
Yaitu masyarakat memiliki perasaan nasionalisme yang kuat dan mendapatkan keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Nasionalisme kenegaraan biasanya sering berhubungan dengan nasionalisme etnis.
Nasionalisme Romantik/organik/identitas
Yaitu negara memiliki kebenaran politik secara organik, yaitu berupa hasil dari suatu bangsa atau ras menurut semangat romantisme.
Nasionalisme mulai dikenal sejak akhir abad ke-18. Nasionalisme mulai dipandang kuat pada Revolusi Amerika dan Perancis seperti yang dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), kemudian menyebar ke Eropa Tengah, Eropa Timur dan Tenggara pada awal abad ke-19.. Perkembangan nasionalisme di Asia dan Afrika bermula pada awal abad ke-20, yang kemudian menjadi kebangkitan dan perjuangan yang kuat bagi masyarakat di dua benua tersebut.
Di Indonesia, nasionalisme mulai muncul sejak abad ke-19 dan abad ke-20. Nasionalisme di Indonesia berawal dari terbentuknya organisasi Budi Utomo. Budi Utomo merupakan awal kesadaran bangsa Indonesia berjuang merebut kemerdekaan dengan jalan berorganisasi, hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Soekarno dalam setiap pidatonya saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Terdapat beberapa periode terhadap perkembangan nasionalisme di Indonesia yakni Masa Perintis (1908-1927), Masa Penegas dan Percobaan (1928-1942), dan Masa Pendobrak (1942-1945).
Nasionalisme juga sangat berperan kuat dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan pada suatu negara, sehingga diperlukan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi untuk menanggulangi hal tersebut. Nasionalisme memiliki tujuan, diantaranya:
Menumbuhkan semangat rela berkorban bagi tanah air dan bangsa.
Membangun dan mempertahankan tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat.
Menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara.
Membangun hubungan yang rukun dan harmonis antar individu dan masyarakat.
Menjaga tanah air dan bangsa dari serangan baik dari dalam maupun luar.
Nasionalisme juga memiliki beberapa ciri-ciri, diantaranya sebagai berikut:
Adanya kesatuan dan persatuan sebuah bangsa.
Adanya organisasi yang berbentuk modern dan bersifat nasional.
Adanya perjuangan yang dilakukan dan memiliki sifat nasional.
Pendidikan sangatlah berperan penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang mencintai bangsa, negara, dan tanah air, kita harus memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan mencerminkan sikap atau perilaku nasionalisme seperti melestarikan budaya Indonesia dengan tidak meniru budaya asing yang masuk ke Indonesia dan mematuhi hukum negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H