3. Hitung jumlah PPN: Kalikan biaya atas layanan top up dengan tarif PPN yang berlaku yaitu 11%. Dalam contoh ini, Rp 1.000 x 11% = Rp 110.Â
4. Hitung total biaya: Jumlahkan nilai top up, biaya atas layanan top up, dan jumlah PPN atas layanan top up yang telah dihitung sebelumnya. Dalam contoh ini, Rp 100.000 + Rp 1.000 + Rp 110 = Rp 101.110.Â
Jadi, untuk top up e-money sebesar Rp 100.000 dan biaya atas layanan top up dengan tarif PPN 11%, total biaya yang harus dibayar adalah Rp 101.110.Â
Pengguna e-money diharapkan untuk memperhatikan pengenaan PPN ini saat melakukan top up atau pengisian ulang saldo. Hal ini penting agar pengguna dapat mengatur anggaran keuangannya dengan baik dan memperhitungkan besaran PPN dalam transaksi menggunakan e-money.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H