Mohon tunggu...
Farchani Assih Pradilla
Farchani Assih Pradilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN

Mahasiswi Politeknik Keuangan Negara STAN 2021 Program Studi: D-IV Manajemen Keuangan Negara (Manajemen Penerimaan Negara)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengenaan PPN 11% terhadap Jasa Pelayanan pada Teknologi Finansial

24 Juli 2023   12:32 Diperbarui: 24 Juli 2023   12:36 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3. Hitung jumlah PPN: Kalikan biaya atas layanan top up dengan tarif PPN yang berlaku yaitu 11%. Dalam contoh ini, Rp 1.000 x 11% = Rp 110. 

4. Hitung total biaya: Jumlahkan nilai top up, biaya atas layanan top up, dan jumlah PPN atas layanan top up yang telah dihitung sebelumnya. Dalam contoh ini, Rp 100.000 + Rp 1.000 + Rp 110 = Rp 101.110. 

Jadi, untuk top up e-money sebesar Rp 100.000 dan biaya atas layanan top up dengan tarif PPN 11%, total biaya yang harus dibayar adalah Rp 101.110. 

Pengguna e-money diharapkan untuk memperhatikan pengenaan PPN ini saat melakukan top up atau pengisian ulang saldo. Hal ini penting agar pengguna dapat mengatur anggaran keuangannya dengan baik dan memperhitungkan besaran PPN dalam transaksi menggunakan e-money. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun