Mohon tunggu...
Faradina Sabita Kurniawan
Faradina Sabita Kurniawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengamat perkembangan dan pertumbuhan kota

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Aliran Dana bagi Pemerintah Daerah

10 April 2020   18:24 Diperbarui: 10 April 2020   18:32 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menciptakan suatu daerah yang kondusif, memiliki pelayanan publik yang baik, terpenuhi aspek pendidikan, tingkat kesehatan bagus, pembangunan merata ke semua tempat, tersedia jaringan jalan jalan yang baik, adanya sistem sanitasi yang baik, dan sebagainya, tentu merupakan khayalan belaka jika pemerintah tidak mampu merealisasikannya. Sedangkan dalam proses merealisasikan segudang impian tersebut, dibutuhkan lebih banyak campur tangan yang terlibat agar pembangunan dapat rampung hingga ke pelosok negeri. Oleh karena itu diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pemerintah pusat tentu berupaya semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakan pembangunan secara merata sampai ke pelosok desa, bahkan sampai ke daerah yang sulit di jangkau sekali pun. Salah satu langkah yang pemerintah pusat ambil adalah dengan memberikan kekuasaan pemerintahan ke pemerintah daerah otonom berdasarkan asas otonom. Penyerahan kekuasaan tersebut disebut dengan nama asas desentralisasi yang terkandung dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Upaya perwujudan untuk melaksanakan pembangunan, tentu dibutuhkan alokasi dana yang cukup untuk menjalankan berbagai proyek yang telah diracang. Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, pemerintah pusat menggelontorkan dana ke pemerintah daerah  yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) guna mendanai berbagai kebutuhan daerah.

Anggaran belanja besar dalam APBN yang pertama bertujuan untuk belanja pada pemerintah pusat lalu yang kedua adalah transfer ke daerah dan dana desa. Dana tersebut bertujuan untuk melaksankan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, seperti pembagunan rumah sakit, jalan raya, jembatan, pasar, dll. Pada dasarnya dana transfer ke daerah ini terdiriri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana keistimewaan, serta dana insentif daerah.

Artikel ini akan fokus membahas mengenai dana perimbangan. Dana perimbangan terdiri atas tiga macam, yaitu dana bagi hasil (DBH) yang bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Selanjutnya adalah dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan dengan tujuan terciptanya pemerataan kemampuan keuangan tiap daerah. Sedangkan yang terakhir adalah dana alokasi khusus (DAK) yang bertujuan untuk membiayai kegiatan khusus pada suatu daerah sesuai prioritas nasioanal.

Umumnya jika suatu daerah memiliki kebutuhan fiskal yang kecil, maka daerah tersebut akan memperoleh alokasi dana alokasi umum (DAU) yang relatif kecil pula. Begitu pula sebaliknya, jika kebutuhan fiskalnya besar maka alokasi dana alokasi umum (DAU)nya akan besar. Namun dalam penerapan penggunaan dana alokasi umum ini terkadang masih belum tepat karena dana belum digunakan secara maksimal pada bidang yang tepat.

Seperti pendapat yang diutarakan oleh Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), ia berkata bahwa terkadang tiap daerah malah memakai dana alokasi umum (DAU) untuk belnaja rutin dan pegawai. Jika dana alokasi umum (DAU) hanya digunakan untuk belanja pegawai, tentu dana tersebut menjadi kurang berkualitas. Karena tujuan awal dari adanya dana tersebut adalah untuk membiayai kegiatan daerah. Hal ini juga menjadi alasan mengapa pertumbuhan ekonomi masih belum optimal. Padahal jika ekonomi bertumbuh dengan baik berkemungkinan untuk mengurangi kasus ketimpangan.

Dana bagi hasil (DBH) terdiri atas dana bagi hasil pajak (pajak bumi dan bangunan yang meliputi perkebunan, perhutanan, dan pertambangan; pajak penghasilan yang meliputi upah, gaji, tunjangan, dll; cukai hasil tembakau) dan dana bagi hasil sumber daya alam (kehutanan, mineral dan batu bara, perikanan, migas, dan panas bumi). Contoh penggunaan dana bagi hasil yang dilakukan oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Karawang adalah dengan meningkatkan program standar pelayanan minimal desa untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus urusan administrasi. Hal ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah kabupaten setempat dalam penggunaan dana bagi hasil (DHB).

Selanjutnya, penggunaan dana alokasi khusus (DAK) terbagi kedalam beberapa kategori, seperti DAK pendidikan, DAK kesehatan, DAK keluarga berencana, DAK infranstruktur jalan dan jembatan, DAK infrastruktur air minum dan sanitasi, DAK pertanian, DAK kelautan dan perikanan, DAK prasarana pemerintahan, DAK lingkungan hidup, DAK kehutanan, DAK perdagangan, dan DAK sarana dan prasarana pedesaan.

Contoh penggunanaan dana alokasi khusus (DAK) adalah sesuai dengan prioritas nasional saat ini. Sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seluruh kepala daerah diminta untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa (kecuali bidang kesehatan dan pendidikan) dan mengalihkan dana tersebut untuk mencegah dan menangani pandemi virus corona. Bahkan pemerintah juga telah menyiapkan dana alokasi khusus fisik kesehatan sebesar 20,78 triliun rupiah.

Upaya yang dilakukan pemerintah pusat lakukan tersebut tentu bertujuan untuk menghentikan mata rantai penyebaran virus corona sampai ke tingkat desa. Serta dengan bantuan dana yang diberikan kepada pemerintah desa, pemerintah pusat berharap bahwa pemerintah desa dapat menciptakan suatu gebrakan baru atau kegiatan yang dapat mencegah penyebarakn virus corona.

Menurut uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan asas desentralisasi dapat melatih daerah-daerah untuk dapat membelanjakan dan mengurus sendiri berbagai keperluannya, selain itu pengalokasian dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sangat membantu daerah tersebut dalam melaksanakan berbagai peningkatan kualitas dan pelayanan masyarakat serta dapat membiayai berbagai pembangunan. Walaupun dalam praktiknya masih ada uang yang belum dipakai sesaui dengan bidang yang direncanakan. Tetapi semoga untuk kedepannya baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta dana bagi hasil (DBH) dapat dipergunakan secara optimal sesuai rencana awal yang telah disiapkan secara matang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun