Menurut uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan asas desentralisasi dapat melatih daerah-daerah untuk dapat membelanjakan dan mengurus sendiri berbagai keperluannya, selain itu pengalokasian dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sangat membantu daerah tersebut dalam melaksanakan berbagai peningkatan kualitas dan pelayanan masyarakat serta dapat membiayai berbagai pembangunan. Walaupun dalam praktiknya masih ada uang yang belum dipakai sesaui dengan bidang yang direncanakan. Tetapi semoga untuk kedepannya baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta dana bagi hasil (DBH) dapat dipergunakan secara optimal sesuai rencana awal yang telah disiapkan secara matang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H