Mohon tunggu...
Farah Safira
Farah Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Saya memiliki minat di dunia bisnis dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat

7 November 2024   16:11 Diperbarui: 7 November 2024   16:27 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.studiobelajar.com/

 Efektivitas hukum bergantung pada pemahaman masyarakat tentang hukum. Orang menaati hukum karena takut sanksi atau karena memahami manfaatnya. Kepatuhan yang didasari pada kesadaran manfaat lebih baik karena membantu hukum tetap relevan dalam jangka panjang. 

Jurnal ini juga mengkritik pandangan tradisional yang mengabaikan dinamika sosial dalam proses pembuatan hukum. Hukum yang dibuat hanya berdasarkan kepentingan para pemimpin sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak adil. Sebaliknya, hukum yang merespons kebutuhan masyarakat lebih efektif karena didasarkan pada kepentingan bersama.

Jurnal menekankan bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga alat yang dapat mendorong perubahan positif dalam masyarakat. Sosiologi hukum memastikan hukum dapat diterapkan secara efektif, baik untuk menjaga ketertiban maupun untuk memungkinkan perubahan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Hukum yang baik dapat beradaptasi dengan perubahan sosial untuk mencapai keadilan, manfaat, dan kepastian bagi semua orang. 

B. Peran Hukum Sebagai Kontrol Sosial 

Hukum berperan penting sebagai kontrol sosial dalam masyarakat dengan menetapkan batasan perilaku yang diharapkan sesuai norma dan nilai sosial yang ada. Sebagai instrumen kontrol sosial, hukum mengatur interaksi antarindividu dalam masyarakat dan mengarahkan perilaku mereka agar tidak melanggar aturan atau membahayakan kepentingan umum. 

Melalui undang-undang dan peraturan tertulis, hukum menentukan perilaku mana yang diterima dan mana yang menyimpang, dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi tersebut berfungsi sebagai alat pencegahan (preventif) dan penanggulangan (represif) terhadap perilaku yang dianggap merugikan, sehingga ketertiban dan keamanan sosial dapat tercapai.


Hukum tidak hanya mencakup aspek-aspek formal seperti aturan tertulis dan prosedur pengadilan, tetapi juga bekerja melalui mekanisme informal yang melibatkan norma-norma sosial, agama, dan etika yang telah diinternalisasi oleh masyarakat. Misalnya, sanksi sosial atau tekanan kelompok dapat memperkuat efek hukum formal dalam mempengaruhi perilaku. 

Kontrol sosial ini juga tampak dalam proses pendidikan hukum, di mana masyarakat diajarkan untuk memahami, menghormati, dan mentaati hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Selain itu, penerapan hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat membuat hukum lebih efektif sebagai kontrol sosial, karena hukum akan lebih diterima jika sesuai dengan kondisi sosial.

Dalam beberapa kasus, hukum juga diterapkan secara fleksibel untuk menjaga keharmonisan di tengah perbedaan budaya atau kepentingan kelompok, sehingga peran kontrol sosial dari hukum bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mencapai keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. 

Contoh nyata peran hukum sebagai kontrol sosial adalah UU No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan batas minimal usia perkawinan untuk melindungi anak-anak dari risiko perkawinan dini. Melalui aturan ini, hukum berperan tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga melindungi dan mencegah dampak sosial negatif, menunjukkan perannya dalam membentuk tatanan masyarakat yang lebih baik.

C. Contoh Hukum dan Social Control Dalam Masyarakat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun