Positivisme menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Ini berarti bahwa aparat penegak hukum harus bertindak untuk menindak praktik perjudian online berdasarkan hukum yang berlaku, meskipun ada kemungkinan adanya protes sosial atau moral dari masyarakat.Â
Sedangkan Sociological Jurisprudence, lebih menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat, dan bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial dan budaya.Â
Dalam kasus judi online, analisis akan mencakup bagaimana faktor sosial, seperti kemiskinan, pendidikan, dan pengaruh budaya, mempengaruhi perilaku perjudian di masyarakat.Â
Dampak perjudian online terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Ini mencakup masalah kesehatan mental, kecanduan, dan konflik sosial yang timbul akibat judi.Â
Sociological jurisprudence juga akan mengamati bagaimana masyarakat berperan dalam mendukung atau menolak hukum terkait perjudian. Ini bisa mencakup kampanye anti-judi, organisasi yang membantu pemulihan kecanduan, dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan.
Kesimpulannya kedua aliran ini memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap masalah perjudian online, di mana positivisme menekankan kepastian hukum dan sanksi, sedangkan jurisprudensi sosiologis mengedepankan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat. Kombinasi dari kedua pendekatan ini dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang tantangan dan solusi terkait masalah perjudian online di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H