Mohon tunggu...
Farah Safira
Farah Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Saya memiliki minat di dunia bisnis dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kecanduan Judi Online: Melihat Berbagai Resiko Hukum dalam Sudut Pandang Syariah

29 September 2024   18:49 Diperbarui: 29 September 2024   18:53 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Positivisme menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Ini berarti bahwa aparat penegak hukum harus bertindak untuk menindak praktik perjudian online berdasarkan hukum yang berlaku, meskipun ada kemungkinan adanya protes sosial atau moral dari masyarakat. 

Sedangkan Sociological Jurisprudence, lebih menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat, dan bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial dan budaya. 

Dalam kasus judi online, analisis akan mencakup bagaimana faktor sosial, seperti kemiskinan, pendidikan, dan pengaruh budaya, mempengaruhi perilaku perjudian di masyarakat. 

Dampak perjudian online terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Ini mencakup masalah kesehatan mental, kecanduan, dan konflik sosial yang timbul akibat judi. 

Sociological jurisprudence juga akan mengamati bagaimana masyarakat berperan dalam mendukung atau menolak hukum terkait perjudian. Ini bisa mencakup kampanye anti-judi, organisasi yang membantu pemulihan kecanduan, dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan.

Kesimpulannya kedua aliran ini memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap masalah perjudian online, di mana positivisme menekankan kepastian hukum dan sanksi, sedangkan jurisprudensi sosiologis mengedepankan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat. Kombinasi dari kedua pendekatan ini dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang tantangan dan solusi terkait masalah perjudian online di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun