Mohon tunggu...
Farah Safira
Farah Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Saya memiliki minat di dunia bisnis dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Interaksi Hukum dan Masyarakat: Antara Norma Agama dan Realitas Sosial

11 September 2024   09:36 Diperbarui: 11 September 2024   09:37 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas: SOSIOLOGI HUKUM 

Kelompok 5

1. Anis Setyoningsih (222111165)

2. Ririn Susanti (222111171)

3. Ayunindya Wahono Putri (222111174)

4. Rizki Ernawati (222111181)

5. Farah Safira (222111184)

6. M. Akma Iqbal Hamdani (222111366)

INTERAKSI HUKUM DAN MASYARAKAT : ANTARA NORMA AGAMA DAN REALITAS SOSIAL

Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali berinteraksi dengan hukum, baik secara sadar maupun tidak sadar. Mulai dari peraturan lalu lintas hingga undang-undang yang mengatur kehidupan bermasyarakat, hukum hadir dalam berbagai aspek kehidupan kita. Untuk memahami lebih dalam mengenai peran hukum dalam masyarakat, kita perlu mempelajari sosiologi hukum. Berikut adalah pengertian sosiologi hukum menurut para ahli.

1. Soerjono Soekanto

"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal." - (Muhammad Ulil Abshor, "Sosiologi Hukum")

Kata Kunci: Manusia, Patuh, Gagal. Soekanto menekankan aspek perilaku manusia dalam konteks hukum. Ia ingin memahami mengapa orang mematuhi aturan dan mengapa mereka melanggarnya.

2. Satjipto Raharjo

"Sosiologi hukum adalah pengetahuan tentang hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya."

Kata Kunci: Pengetahuan, Pola Perilaku, Masyarakat. Raharjo menekankan bahwa sosiologi hukum bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut berinteraksi dengan perilaku masyarakat dalam konteks sosial mereka.

3. Brade Meyer

"Ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, dengan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi."

Kata Kunci: Penelitian Sosial, Pandangan Masyarakat, Peraturan. Meyer melihat sosiologi hukum sebagai penelitian sosial yang fokus pada bagaimana masyarakat memandang dan berinteraksi dengan aturan hukum.

4. Achmad Ali

"Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya." (Ali, Achmad. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana.)

Kata kunci: cabang ilmu pengetahuan, analitis, empiris, hubungan timbal balik, hukum, gejala sosial.

5. Eugen Ehrlich

"Mengkaji hukum sebagai hasil dari kehidupan masyarakat sehari-hari dan perilaku manusia."

Kata Kunci: Kajian, Kehidupan Masyarakat, Perilaku. Ehrlich menekankan bahwa hukum tidak hanya berasal dari aturan tertulis, tetapi juga dari kebiasaan dan perilaku masyarakat sehari-hari.

6. Max Weber

"Menciptakan konsep hukum sosial, hukum formal, dan hukum adat dalam masyarakat." - ("Economy and Society" karya Max Weber)

Kata Kunci: Konsep, Hukum Sosial, Hukum Formal, Hukum Adat. Weber mengklasifikasikan hukum menjadi tiga jenis: hukum sosial yang muncul dari kebiasaan, hukum formal yang berasal dari aturan tertulis, dan hukum adat yang diwariskan secara turun temurun.

7. Ronny Hanitijo Soemitro

"Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya." (Soemitro, Ronny Hanitijo. 1982. Studi Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.)

Kata kunci: cabang ilmu pengetahuan, analitis, empiris, hubungan timbal balik, hukum, gejala sosial.

8. Emile Durkheim

"Meneliti hukum sebagai refleksi dari norma dan nilai sosial dalam masyarakat." - ("The Division of Labor in Society" karya Emile Durkheim)

Kata Kunci: Norma, Nilai Sosial. Durkheim melihat hukum sebagai cerminan norma dan nilai sosial yang dianut oleh masyarakat.

9. Philippe Nonet dan Philip Selznick

"Studi tentang hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat." (Nonet, Philippe dan Philip Selznick. 2013. Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media.)

Kata kunci: studi, hubungan timbal balik, hukum, masyarakat.

10. Hans Kelsen

"Memandang hukum sebagai sistem norma yang harus diinterpretasikan secara objektif." - ("Pure Theory of Law" karya Hans Kelsen)

Kata Kunci: Sistem Norma, Interpretasi Objektif. Kelsen menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang harus diinterpretasikan secara objektif, tanpa bias atau pengaruh subjektif.

Dari pengertian-pengertian diatas yang kaitannya dengan hukum islam, Sosologi Hukum Islam merupakan hubungan timbal balik antara hukum Islam (Syar'ah, Fiqh, al-ukm, Qnn dst) dan pola perilaku masayarakat dimana Sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya. Dalam Islam, budaya dan perubahan sosial sangat jelas pengaruhnya terhadap pemikiran hukum Hukum Islam (fikih, syariah) tidak saja berfungsi sebagai hukum, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan, dan merupakan satu-satunya pranata (institusi) sosial dalam Islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara ajaran Islam dan dinamika sosial.

(Kata kunci : hubungan timbal baik, hukum islam, perilaku masyarakat)

Dalam realita saat ini banyak kasus yang terjadi yang perlu untuk dianalisis secara mendalam. Berikut adalah beberapa contoh kenyataan empiris masalah hukum yang dapat dianalisis secara sosiologis di sekitar kita:

1. Kasus Korupsi : Misalnya, kasus korupsi E-KTP yang melibatkan pejabat pemerintah. Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dapat merugikan masyarakat luas dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

2. Pinjaman Online (Pinjol) : Banyak masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal dengan bunga yang sangat tinggi. Fenomena ini menunjukkan kurangnya literasi keuangan dan perlindungan hukum bagi konsumen.

3. Penyebaran Berita Hoax : Penyebaran informasi palsu atau hoax melalui media sosial yang dapat memicu keresahan sosial dan konflik di masyarakat. Ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk tujuan negatif dan pentingnya regulasi yang efektif.

4. Penyalahgunaan Dana Publik : Misalnya, penyelewengan dana bantuan sosial atau dana haji yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun disalahgunakan oleh oknum tertentu.

5. Kritik Melalui Media Sosial : Banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau institusi lainnya. Ini menunjukkan perubahan dalam cara masyarakat berpartisipasi dalam proses demokrasi dan pentingnya kebebasan berpendapat.

6. Kasus tabrak lari : Kasus tabrak lari merupakan suatu kasus yang perlu mendapat perhatian serius. Para penegak hokum maupun masyarakat umumnya, karena kasus yang demikian inilah paling banyak dujumpai korban jiwa maupun materi. Bukan saja bagi si korban daripada tabrakan, tetapi juga bagi si penabrak. Faktanya karena si korban dari tabrakan tidak mangalami kematian atau luka parah, tetapi akibat ulah main hakim sendiri oleh beberapa golongan masyarakat tertentu mengakibatkan justru si penabraklah yang mengalami kematian atau luka parah.

Referensi :

 Dr. H. Nur Solikin S.Ag. M.H., Pengantar Sosiologi Hukum Islam, ed. by Tim Qiara Media, 1st edn (Pasuruan: CV. PENERBIT QIARA MEDIA, 2022)

Kafrawi, Try Sa'adurrahman HM., Misbahuddin, and Kurniati, 'Pertimbangan Sosiologis Penegakan Dan Pengamalan Hukum Islam Di Indonesia', Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 5.2 (2024), 25--33

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun