"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal." - (Muhammad Ulil Abshor, "Sosiologi Hukum")
Kata Kunci: Manusia, Patuh, Gagal. Soekanto menekankan aspek perilaku manusia dalam konteks hukum. Ia ingin memahami mengapa orang mematuhi aturan dan mengapa mereka melanggarnya.
2. Satjipto Raharjo
"Sosiologi hukum adalah pengetahuan tentang hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya."
Kata Kunci: Pengetahuan, Pola Perilaku, Masyarakat. Raharjo menekankan bahwa sosiologi hukum bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut berinteraksi dengan perilaku masyarakat dalam konteks sosial mereka.
3. Brade Meyer
"Ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial, dengan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi."
Kata Kunci: Penelitian Sosial, Pandangan Masyarakat, Peraturan. Meyer melihat sosiologi hukum sebagai penelitian sosial yang fokus pada bagaimana masyarakat memandang dan berinteraksi dengan aturan hukum.
4. Achmad Ali
"Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya." (Ali, Achmad. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana.)
Kata kunci: cabang ilmu pengetahuan, analitis, empiris, hubungan timbal balik, hukum, gejala sosial.