Setiap tahunnya pasti ada kecelakaan kerja ditempat kerja yang bisa menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi.Â
Di Indonesia pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang berisiko tinggi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja. Masalah utama yang terkait dengan K3 ini adalah ketidakpatuhan pekerja dalam penerapan K3.Â
Situasi dalam lokasi proyek kontruksi ini pada kegiatannya terlihat sangat kompleks dan sulit dilaksanakan, sehingga dibutuhkan stamina prima dari pekerja yang melakukan pekerjaan diarea kontruksi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pekerjaan konstruksi merupakan penyumbang angka kecelakaan yang cukup tinggi. Â
Pengelolaan proyek yang baik adalah dengan memperhatikan SMK3 SMK3 atau biasa disebut dengan sistem manajemen K3 ditempat kerja, sehingga akan meminimalisir setiap potensi bahaya yang timbul akibat kecelakaan kerja.Â
Keselamatan dan kesehatan kerja di pekerjaan konstruksi menjadi prioritas yang harus selalu diperhatikan. Karena dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman harus selalu memenuhi persyaratan SMK3.Â
Kebijakan yang bisa dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja di proyek kontruksi ini adalah dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) disetiap perusahaan. Ini adalah langkah awal dari proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan. Â Â
Penerapan K3 di proyek kontruksi ini terdapat beberapa cara diantaranya yaitu :
1. Melakukan pencegahan bahaya dengan menggunakan Hazard Identification Anlysis Control  (HIAC) yaitu suatu system yang dikeluarkan oleh perusahaan agar proses pekerjaan kontruksi menjadi lebih efektif dan efisien sehingga tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja atau biasa disebut zero accident.
2. Melakukan program soasialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja. Karena sebelum memulai bekerja di area kontruksi sebaiknya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.Â
Sosialisasi ini bisa berupa safety induction setiap harinya sebelum melakukan pekerjaan, agar pekerja bisa mengetahui tentang risiko bahaya saat bekerja, daerah-daerah yang terdapat bahaya, dan mengetahui fungsi dari penggunaan APD.
3. Ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) diperusahaan dan pemakaian APD secara benar dan tepat. Â Penerapan ini untuk mendukung terlaksananya program K3 di sektor kontruksi.Â
Setiap perusahaan diwajibkan untuk menyediakan APD secara lengkap untuk pekerja yang mempunyai pekerjaan berisiko terjadi kecelakaan kerja.
4. Pembuatan SOP yang sudah disepakati bersama dengan membuat SOP tertulis dan terstruktur tentang langkah-langkah sebelem memulai bekerja di area kontruksi, sehingga tahu batasan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatas adalah beberapa upaya yang bisa diterapkan oleh setiap perusahaan kontruksi agar  meminimalisir kecelakaan kerja.Â
Program K3 harus lebih ditingkatkan lagi supaya para pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman.Â
Perusahaan kontruksi juga harus lebih dalam mensosialisasikan program K3 kepada para pekerjanya untuk meningkatkan komitmen pekerja terhadap perusahaan dan menjalankan pekerjaan dengan lebih berhati-hati dan teliti.
Artikel oleh : Farah Fauziyyah Ramadhani mahasiswa DIV Keselamatan dan kesehatan Kerja Universitas Airlangga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H