Mohon tunggu...
Farah SyabaniaChauzaqi
Farah SyabaniaChauzaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Suka menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Madani: Pengertian, Tujuan, Karakteristik, Faktor Penghambat, dan Sejarah

25 November 2022   01:33 Diperbarui: 25 November 2022   01:43 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Cicero, civil society adalah komunitas politik yang mempunyai adab yang baik. Masyarakat madani tidak hanya mengacu pada social society saja. Tetapi juga mengacu pada konsep kota madinah. Oleh karena itu, masyarakat madani juga mengacu pada konsep masyarakat tamadun atau beradab. 

Menurut Dr. Ahmad Hatta (seorang peneliti di lembaga pengembangan pesantren dan studi Islam), piagam madinah membuktikan bahwa pada zaman dahulu masyarakat madani sangat maju. Maka dari itu piagam madinah merupakan dokumen penting yang harus dijaga. Selain itu Dr. Ahmad Hatta juga menjelaskan jika kejelasan hukum serta konstitusi yang ada di masyarakat.

Sedangkan menurut Hamidullah dalam buku yang ia tulis berjudul First "Written Constitutions in The World", piagam madinah merupakan konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini berisi tentang aturan hak-hak sipil yang sekarang ini banyak diributkan. Hak-hak sipil pada saat ini lebih dikenal dengan HAM atau Hak Asasi Manusia.

Adapun kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia, yakni :

a). Kualitas SDM atau sumber daya manusia kurang dalam pemerataan pendidikan.

b). Kondisi politik yang belum pulih sejak pasca reformasi.

c). Kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil pasca krisis moneter.

d). Rendahnya pendidikan politik.

e). PHK atau pemutusan hak kerja secara sepihak dalam jumlah besar.

f). Lapangan kerja yang terbatas berakibat pada banyaknya pengangguran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun