Barang privat memiliki karakter eksklusif, yang artinya pemiliknya berhak untuk melarang orang lain dari menggunakan barang tersebut. Ini memberi pemilik kemampuan untuk menentukan siapa yang bisa menggunakan barang dan dalam kondisi apa. Sifat eksklusif ini juga dikaitkan dengan hak milik yang secara hukum dilindungi, yang memastikan bahwa hanya individu atau entitas yang memiliki hak tersebut yang berhak untuk menggunakan atau memanfaatkan barang tersebut.
- Rivalitas
Barang privat juga bersifat rival, di mana penggunaannya oleh satu orang mengurangi kesempatan orang lain untuk menggunakan barang yang sama. Sebagai contoh, sepotong pizza yang telah dimakan oleh seseorang tidak bisa lagi dimakan oleh orang lain; begitu pula dengan kursi yang sedang diduduki tidak dapat digunakan bersamaan oleh orang lain. Hal ini berbeda dengan barang publik, yang penggunaannya oleh seseorang tidak menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya secara simultan.
Barang privat umumnya dibeli dan dijual melalui pasar. Para produsen barang privat memproduksi dan menjual barang kepada konsumen yang mau membayar harga yang telah ditetapkan. Harga tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk biaya produksi, serta tingkat permintaan dan penawaran di pasar. Pasar bebas berperan dalam memediasi pertukaran barang-barang privat ini, menggunakan harga sebagai alat untuk mendistribusikan sumber daya dengan cara yang efisien.
Di Kabupaten Jember, peran pemerintah sangat penting dalam menyediakan barang dan jasa publik kepada masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab mengalokasikan sumber daya untuk memastikan bahwa barang publik tersedia bagi semua orang, terlepas dari kemampuan mereka untuk membayar. Hal ini sejalan dengan prinsip desentralisasi fiskal yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H