Mohon tunggu...
farah aisyah
farah aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah jakarta

saya memiliki hobby memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual bentuk pelanggaran HAM

8 Januari 2024   08:02 Diperbarui: 13 Januari 2024   16:55 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual adalah masalah yang sangat serius yang telah menghantui masyarat sejak abad terdahulu. Bukan hanya serangan kepad diri seseorang tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu ata dirinya sendiri yang   harus di lindungi secara hukum internasional. Segala bentuk pelecehan seksual sangat merusak kehidupan manusia dan hak itu sendiri dengan cara yang sangat mendalam.

Pelecehan seksual dapar terjadi dalam beberapa konteks, mulai dari sekolah, kerja, hingga lingkungan sosial yang terjadi Pelecehan seksual dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

1.Secara fisik


Pelecehan seksual secara fisik bisa berupa colekan atau sentuhan di bagian-bagian tubuh dengan muatan seksual, seperti menyentuh, meraba, mencubit,mencium, membelai dan meremas tanpa persetujuan dari korban sehingga mengakibatkan ras tidak nyaman, tersinggung dan merasa di rendahkan martabatnya.

2.Pelecehan seksual non-fisik


Pelcehan seksual dapat dilakukan secara lisan dan non-lisan


*Lisan


Dapat berupa siulan, desahan dan panggilan mengundang syahwat
Godaan, komentar tentang bagian tubuh yang intim, paksaan kencan, pernyataan tentang fantasi sensual hingga panggilan yang membuat seseorang merasa terancam.

*Non-lisan


Memperlihatkan gerak-gerik sensual, membuat ekspresi sensual, menatap bahkan mengintip dengan hasrat sensual, menguntit, mempertontonkan organ seksual mengirimkan konten sensual, sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan aktivitas seksual dan pemerasan dengan menggunakan situasi seksual
Pelecehan seksual dan dampak pada hak asasi manusia
Pelecehan seksual seksual dapat berdampak  sangat besar dalam kehidupan korban. Tidak  hanya mengganggu secara fisik dan emosional saja,  namun juga melanggar hak asasi manusia yang berupa kebebasan dan keamanan pribadi. Ketika seseorang mengalami pelecehan seksual rasa aman mereka hilang dan hak untuk merasa aman dan terlindungi sebagai individu yang dilindungi di langgar.  


Lalu, pelcehan seksual juga menodai hak hidup bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi dan merusak martabat. Korban pelecehan seksual sering merasa terhina, merendahkan dirinya sendiri, stres bahkan depresi. Ada juga dampak sosial yang terjadi seperti dikucilkan dari lingkungan sosial, sulit mempercayai orang lain dan takut menjalin relasi dengan orang lain.

Peran aktif dalam mengatasi pelecehan seksual


Seluruh warga negara mempunyai peran aktif dalam memberantas pelecean seksual. Edukasi tentang kesetaraan gender, sex education sangat perlu di pelajari sejak dini dan menghormati batas-nbatas individu untuk memperkuat kesadaran betapa pentingnya hak asasi manusia. Pentingnya penyediaan layanan dukungan yng memadai bagi korban pelecehan seksual. Ini mencangkup akan seluruh akses terhadap layanan konseling, kesehatan mentaldan fisik, mendengarkan dan mempercayai pengalam korban juga penting.

Perlindungan hukum terhadap pelecehan seksual dan hak asasi manusia


Indonesia memiliki undang-undang yang melindungi para korban pelecehan seksual. Pemerintah Indonesia mengesahkan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang pengesahan konvensi PBB tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).
Meskipun undang-undang tersebut tidak khusus kepada pelecehan seksual, namun salah satu bagian yang di sebut dalam undang-undang tersebut mengenai perlindungan perempuan dari pelecehan seksual. Selain itu ada beberapa undang-undang lain yang bisa digunakan untuk menindak lanjut kasus pelecehan seksual di Indonesia, seperti:


*KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) : walaupun tidak secara eksplisit mengatur pelecehan seksual, namun beberapa pasal dalam KUHP, seperti tentang pemerkosaan pasal 285 dan pasal 289 KUHP, dapat digunakan untuk menuntut pelaku pelecehan seksual


*Undang-undang perlindungan anak : undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juga bisa digunakan untukmrnuntut pelaku pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak.
Pemerintah Indonesia harus berupaya untuk membuat undang-undngan khusus secara terperinci mengatur tentang pelecehan seksual. Kehadihan undang-undang khusus ini diharapkan dapat melindungi dan mengurangi kasus pelecehan seksual di Indonesia, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku.

- farah aisyah 23010400078 

- IMM PK FISIP UMJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun