Mohon tunggu...
Farah NurAzizah
Farah NurAzizah Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Saya merupkan seseorang yang menyukai hal baru, suka dengan tantangan dan menjadi petualang menjadi bagian dari cerita hidup saya. Menjadi seorang petualang di bumi, memberikan banyak pembalajaran bagi saya. Tentang apa itu kebermanfaatan, tentang menerima dan menjalani hidup dengan tujuan yang terencana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Hukum Media Massa Dalam Menghadapi Kampanye Politik Jelang Pemilu 2024

2 Juli 2023   14:59 Diperbarui: 2 Juli 2023   15:42 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan 

Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan tak lepas dari yang namanya dunia politik, apalagi di Indonesia terkenal dengan sebutan negara demokrasi. Dan dalam hidup bermasyarakat pasti membutuhkan suatu komunikasi, apalagi menjelang pemilihan umum 2024 makin terlihat bagaimana masing-masing partai menjunjung tinggi nama baiknya. Jika suatu komunikasi yang mana isinya membahas tentang politik, maka dinamakan komunikasi politik. proses komunikasi politik tak lepas dari pembentukan opini publik yang mendukung komunikator politik. Dimana komunikator politik ini perlu yang namanya kampanye guna membentuk personal branding dan organizational branding, pastinya berkaitan dengan kebijakan dan program yang ditujukan pada khalayak sebagai terget pada kampanye. Maka, bisa dikatakan bahwa semua proses politik melibatkan dan membutuhkan dukungan dari khalayak dalam hal kampanye supaya menjadi bagian dari proses komunikasi politik yang sekaligus meningkatkan elektablilitas di mata khalayak. Karena saat ini, masyarakat juga banyak yang menilai dari pencapaian, dari kinerja saat menjabat sebelumnya bahkan kepribadian dari si calon agar nantinya menjadi pilihan yang tepat bagi Negeri ini. 

Berbicara tentang komunikasi politik, kampanye merupakan salah satu bagian penting. Biasanya terdapat strategi atau perencanaan sehingga nantinya bisa mencapai tujuan politik dan kandidiat. Kampanye di Indonesia sendiri dilakukan dengan berbagai saluran dan media atau platform komunikasi politik. pengertian dari yang namanya kampanye politik ialah sebuah upaya terorganisasi yang dilakukan oleh sebuah kelompok. Menurut Rogers dan Storey, kampanye yakni serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan menciptakan efek tertentu sebagai serangkaian tindakan komunikasi yang terencana, tujuannya menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu.

Diketahui bersama, bahwa tepat pada 14 Februari 2024 mendatang, menjadi hari yang dinanti oleh masyarakat Indonesia. Dimana sebagai ajang memilih dalam pemilihan umum calon Presiden pengganti setelah dua periode bersama dengan Presiden Joko Widodo. Namun, sebelum bertemu dengan hari pemilihan pastinya banyak dilakukan kampanye dari setiap partai. Hal ini pun berkaitan dengan publisitas politik terutama di media sosial. Adapun makna kampanye politik ialah proses transformasi informasi dengan berbagai macam bentuk pesan politik melalui media komunikasi atau berbagai platform lainnya guna memengaruhi khalayak dan menciptakan opini publik. Pada dasarnya, kampanye politik sebagai suatu kegiatan yang menjadi ajang perebutan jabatan politik. Berbagai cara dilakukan untuk mendulang suara nantinya, salah satunya dengan adanya publisitas politik di berbagai platform media massa dan media sosial. Yang tak lain ialah untuk memperkenalkan calon dari masing-masing partai. Publisitas berarti langkah awal untuk menarik perhatian guna menarik dukungan pada pemilihan umum yang nanti akan dilaksanakan.  Publisitas disini lebih kepada penyampaian visi dan misi serta hasil kinerja yang telah dilakukan sebagai suatu bentuk bukti nyata, selain itu prestasi yang telah diraih pun menjadi penilaian disini. Bahkan saat ini, sudah banyak terlihat dari berbagai lembaga survei elektabilitas calon dalam Pemilihan Umum 2024.

Melihat beragam model kampanye politik berupa publisitas yang telah dilakukan menjelang pemilu 2024, salah satunya melalui media massa menjadikan adanya aturan tertentu yang disebut hukum media massa. Maka melalui tulisan ini, penulis ingin mengetahui lebih dalam terkait prespektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik menjelang pemilu 2024. Khususnya pada studi kasus yang penulis ambil yaitu dari salah satu portal berita di liputan6.com tentang aturan kampanye melalui media massa. Apalagi saat ini, sangat perlu diperhatikan hukum dalam media massa tentang apa saja yang diperbolehkan ataupun hal yang dilarang terkait kampanye ataupun penyebarluasan sesuatu, apalagi dalam ranah media massa dan mencakup jangkauan yang luas. Maka dari itu, dalam tulisan ini akan dibahas lebih rinci terkait presepektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik menjelang pemilu 2024.

Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui prespektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik menjelang pemilu 2024.Untuk memahami dan mengetahui pegangan terkuat dalam menegakkan hukum media massa sehingga meminimalisir suatu pelanggaran.  

Pembahasan  

Hukum Media Massa

Pengertian hukum ialah sistem aturan yang dibuat oleh lembaga kenegaraan dengan mekanisme tertentu. Bermakna, bahwa hukum diberlakukan oleh institusi yang mempunyain kompetensi atau kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum yaitu badan legislatif. Hukum kaitannya dengan kekuasaan, yang dimana hukum itu mengatur orang banyak. Hukum saat ini, bersifat tertulis yang tercantum dalam perundang-undangan. Dalam norma hukum memuat sanksi yang tegas dan dijatuhkan pada yang melanggar. Adanya hukum disini, menjamin terselenggaranya kehidupan sosial yang tertib agar seseorang tidak berlaku semaunya saja. Maka hukum tercipta sebagai bentuk pengendalian sosial. Adapun empat ciri hukum atau attribute of law, diantaranya:

  • Attribute of authority, hukum adalah keputusan-keputusan penguasa bertujuan untuk mengatasi segala ketegangan dan keguncangan yang terjadi di masyarakat
  • Attribute o intention of universal application, bahwa keputusan-keputusan memiliki daya jangkau yang panjang untuk masa yang akan datang.
  • Attribute of obligation, keputusan-keputusan penguasa harus berisi kewajiban-kewajiban pihak pertama terhadap pihak kedua begitu juga sebaliknya.
  • Attribute of sanction, menentukan bahwa keputusan penguasa harus didukung oleh sanksi

Membahas tentang hukum di Indonesia yang terdiri dari elemen-elemen hukum yang beraneka ragam, diantaranya Hukum Tata Negara (memiliki bagian Hukum Tata Negara dalam arti sempit dan Hukum Tata Pemerintah), Hukum Perdata (terdiri dari Hukum Perdata dalam arti sempit, Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis), Hukum Pidana (terdiri dari Hukum Hukum Pidana Hukum Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Ekonomi, dan Hukum Acara Pidana), serta Hukum Internasional (terdiri dari Hukum Internasional Publis dan Hukum Perdata Internasional).

Berbicara tentang media massa pastinya berada pada konteks komunikasi massa. Esensi komunikasi massa berkaitan dengan komunikator profesional untuk kepentingan keuntungan dengan menyebarluaskan pesan pada khalayak seluas-luasnya dan heterogen. Maka, aspek profit atau keuntungan menjadi suatu sorotan yang menonjol. Dalam konteks ini, adanya fenomena media massa rentan terhadap persoalan hukum. Media massa telah menjadi realitas bahwa terjadinya berbagai macam persoalan yang memang perlu adanya pendekatan hukum. Sebagai konsumsi sehari-harinya masyarakat, tentu media massa memiliki hubungan dengan masyarakat terletak pada dimensi politik dan budaya. Hal mendasar pada konteks politik ialah persoalan yang berkaitan dengan kebebasan dan pengendalian.

Media disini, sebagai perantara dalam kegiatan komunikasi sehingga penyampaian pesan terjadi secara tidak langsung. Media juga sebagai bentuk teknologi komunikasi yang bisa berupa media cetak, ataupun elektronik. Adanya kemampuan teknologi media membangun budaya komunikasi tertentu. Misalnya televisi yang membentuk budaya dengar dengan kuatnya hiburan dan surat kabar melahirkan budaya berpikir yang menjadikan kalangan intelektual. Pandangan lain misalnya dalam jangka panjang terhadap masyarakat, agenda setting meyakini bahwa kemampuan media menetukan apa yang penting dan yang tidak di masyarakat. Media massa memiliki kekuatan ditengah-tengah masyarakat, seperti dapat memengaruhi seseorang serta menimbulkan nilai budaya tertentu. Maka kemudian, media massa perlu diatur disebut dengan hukum media massa.

Media massa melihat kenyataannya yaitu didekati oleh kepentingan ekonomi dan politik. Pada ranah politik, media sebagai alat kekuasaan bagi pemerintah, digunakan sebagai alat propoaganda kebijakan pemerintah. Media massa cenderung menyajikan pesan tentang pemerintahan yang terkesan positif. Adapun kekuatan pemerintah dalam mengendalikan media terlihat dari regulasi yang diberlakukan, misalnya kewajiban memiliki izin terbit yang menjadi legitimasi bagi pemerintah dalam mengontrol media massa. Kemudian, media massa yang melakukan praktek yang tidak sesuai dengan keinginan pemerintah akan dicabut izin terbitnya. Pada aspek lain, pentingnya media massa untuk memperhatikan publik dan komunitas yang tidak memiiki kekuasaan atau posisinya lemah. Maka pembahasan hukum media massa memang pada dasarnya berkaitan dengan aspek politik yang hidup dalam suatu masyarakat. Namun, melihat kondisi hukum media massa di Indonesia yang mengalami pasang surut maka hakikatnya perlu diatur dalam hukum media massa karena keberadaannya ditengah masyarakat. Adanya media massa juga memiliki kekuatan tersendiri dan berpotensi menimbulkan persinggungan dengan berbagai kalangan. 

Kampanye Politik 

Publisitas Politik

Arti publisitas politik ialah bentuk penyebaran menggunakan media sebagai alat menyiarkan segala kegiatan atau segala sesuatu yang berkaitan dengan politik.[5] adapun menurut beberapa ahli publisitas adalah berita yang menyangkut tentang kejadian-kejadian yang sudah direncanakan, ini menurut Howard Stephenson. Sedangkan menurut Drs.R.Roekomy, makna publisitas ialah suatu teknik penyiaran berita mengenai peristiwa yang terlebih sudah direncanakan, disiarkan di media massa dengan tidak dipungut biaya yang bertujuan untuk sebuah kepentingan dari seseorang, suatu badan atau lembaga dan hal lainnya. Dalam publisitas terdapat empat model atau bentuk. Pertama, Pure Publisity artinya melalukan penyiaran atau iklan secara natural tanpa disadari oleh khalayak. Contohnya saat memberikan ucapan lebaran dengan memakai embel nama atau foto bakal calon. Kedua, Paid Publisity ialah menyiarkan berita melalui media massa menggunakan biaya. Contohnya pembuatan baliho bakal calon yang membutuhkan biaya juga pemasangan iklan yang membutuhkan biaya pula. Ketiga, Free Ride Publisity artinya seseorang yang mau mempopulerkan dirinya melalui akses yang sudah ada atau menunggangi pihak lain atau bisa dibilang menggunakan pihak ketiga. Contohnya para bakal calon yang ikut meramaikan dan mengikuti acara perlombaan di suatu daerah seperti lomba sepeda tau perlombaab mobil. Keempat, Tie In Publisity, model ini digunakan ketika adanya kejadian luar biasa atau yang menjadi momentum. Contohnya adanya konser black pink yang dimanfaatkan oleh suatu partai untuk membagikan tiket gratis, dengan pemasangan bakal calon agar lebih dikenal.

Data 

 

Berita tentang aturan kampanye pada laman liputan6.com

kpu.go.id
kpu.go.id

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Kampanye Pemilihan Umum

 

www.kpi.go.id
www.kpi.go.id

Contoh teguran iklan kampanye melalui media massa

Analisis

Berdasarkan data temuan yang tercantum, terlihat bahwa pada portal berita liputan6.com mengunggah pemberitaan tentang fakta dan aturan kampanye menjelang pemilu 2024. Hal ini berarti adanya aturan dalam berkampanye dan tidak semaunya saja. Dalam pemberitaan tersebut, salah satu bentuk kampanye yang diambil yaitu iklan melalui media massa. Adanya larangan dan imbauan bagi partai dalam berkampanye, selain itu juga ada batasan maksimum iklan kampanye. Di Indonesia banyak sekali ragam bentuk kampanye, salah satunya ialah pemasangan iklan. Hal ini tercantum di peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) No 28 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 1 berbunyi "Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran." 

Peneliti menganalisa bahwa prespektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik jelang pemilu 2024 salah satunya dengan memberikan imbauan terbuka kepada seluruh partai politik, untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi. Adapun batasan yang perlu diperhatikan telah tercantum dalam peraturan KPU RI Pasal 37 ayat 4 yaitu untuk iklan kampanye di televisi 10 spot paling lama 30 detik diperuntukan bagi setiap stasiun televisi, untuk iklan radio 10 spot paling lama 60 detik bagi setiap stasiun radio, untuk iklan media cetak 1 halaman bagi setiap media cetak, untuk iklan media online 1 banner bagi setiap media dan untuk media sosial 1 spot paling lama 30 detik bagi setiap media sosial.

Dengan adanya peraturan komisi pemilihan umum terhadap pelaksanaan kampanye menjadikan patokan bagi partai politik terkait ketika ingin berkampanye. Dan peraturan ini tak lain juga bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye politik agar aman tentram serta terstruktur, apalagi menjelang pemilu 2024 mendatang. Terlihat pula, peraturan yang dibuat semata-semata bukan hanya sekedar peraturan melainkan bentuk penindakan terhadap pelanggaran juga harus diterapkan. Seperti pada kasus kampanye politik pada 2014, adanya teguran iklan pada partai politik yang melanggar. Maka dengan begitu, transparansi pelanggaran perlu dilakukan guna memberikan pembelajaran terhadap partai politik lain agar lebih memperhatikan aturan yang ada. dengan beberapa fakta yang pernah terjadi, menjadikan sudut pandang hukum media massa atau aturan media massa terhadap kampanye politik jelang pemilu 2024 perlu diperkuat dan ditegaskan kembali. Adanya undang-undang yang sah menjadikan alat bantu terkuat sebagai pedoman bagi masyarakat.

Kesimpulan 

Dapat disimpulkan bahwa menjelang pemilu 2024 tak bisa dipungkiri banyaknya model kampanye yang ada terkhusus di Indonesia, sehingga harus adanya aturan terkait yang mengontrol hal tersebut. Maka, hukum media massa termuat dalam peraturan komisi pemilihan umum no. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan adanya undang-undang no. 32 tentang penyiaran. Terangkum dalam dua point, diantaranya:

  • Prespektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik jelang pemilu 2024 yakni dengan melakukan imbauan dan memberitahukan transparansi peraturan serta batasan pada kampanye, hal ini dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran dan keteraturan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024.
  • Undang-undang disini yang menjadi pegangan terkuat dalam menegakkan hukum media massa di Indonesia, lebih tepatnya undang-undang tertulis yang telah disahkan.

Daftar Pustaka 

Wahid, Umaimah. (2016). "Komunikasi Politik Teori, Konsep dan Aplikasipada Era Media Baru", Universitas Budi Luhur, Simbioasa Rekatama Media.

Antar, Venus. (2004). "Manajemen kampanye: panduan teoritis dan praktis dalam mengekfektifkan kampanye komunikasi". Bandung : Simbiosa Rekatama Media.

Soerjono. (1982). "Pengantar Penelitian Hukum", Jakarta : Universitas Indonesia Press.

Bisri, Ilhami. (2004). "Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan implementasi Hukum di Indonesia", Jakarta: PT. Raja Grafindo persada.

Heryanto, Gun Gun. (2019). "Literasi Politik: Dinamika Konsolidasi Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi", Yogyakarta: IRCisoD.

Liputan6.com. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5216031/jelang-pemilu-2024-simak-fakta-dan-aturan-kampanye-melalui-iklan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). https://www.kpi.go.id/id/edaran-dan-sanksi/31995-teguran-iklan-kampanye-partai nasdem-metro-tv?detail3=22037

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun