Membahas tentang hukum di Indonesia yang terdiri dari elemen-elemen hukum yang beraneka ragam, diantaranya Hukum Tata Negara (memiliki bagian Hukum Tata Negara dalam arti sempit dan Hukum Tata Pemerintah), Hukum Perdata (terdiri dari Hukum Perdata dalam arti sempit, Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis), Hukum Pidana (terdiri dari Hukum Hukum Pidana Hukum Hukum Pidana Tentara, Hukum Pidana Ekonomi, dan Hukum Acara Pidana), serta Hukum Internasional (terdiri dari Hukum Internasional Publis dan Hukum Perdata Internasional).
Berbicara tentang media massa pastinya berada pada konteks komunikasi massa. Esensi komunikasi massa berkaitan dengan komunikator profesional untuk kepentingan keuntungan dengan menyebarluaskan pesan pada khalayak seluas-luasnya dan heterogen. Maka, aspek profit atau keuntungan menjadi suatu sorotan yang menonjol. Dalam konteks ini, adanya fenomena media massa rentan terhadap persoalan hukum. Media massa telah menjadi realitas bahwa terjadinya berbagai macam persoalan yang memang perlu adanya pendekatan hukum. Sebagai konsumsi sehari-harinya masyarakat, tentu media massa memiliki hubungan dengan masyarakat terletak pada dimensi politik dan budaya. Hal mendasar pada konteks politik ialah persoalan yang berkaitan dengan kebebasan dan pengendalian.
Media disini, sebagai perantara dalam kegiatan komunikasi sehingga penyampaian pesan terjadi secara tidak langsung. Media juga sebagai bentuk teknologi komunikasi yang bisa berupa media cetak, ataupun elektronik. Adanya kemampuan teknologi media membangun budaya komunikasi tertentu. Misalnya televisi yang membentuk budaya dengar dengan kuatnya hiburan dan surat kabar melahirkan budaya berpikir yang menjadikan kalangan intelektual. Pandangan lain misalnya dalam jangka panjang terhadap masyarakat, agenda setting meyakini bahwa kemampuan media menetukan apa yang penting dan yang tidak di masyarakat. Media massa memiliki kekuatan ditengah-tengah masyarakat, seperti dapat memengaruhi seseorang serta menimbulkan nilai budaya tertentu. Maka kemudian, media massa perlu diatur disebut dengan hukum media massa.
Media massa melihat kenyataannya yaitu didekati oleh kepentingan ekonomi dan politik. Pada ranah politik, media sebagai alat kekuasaan bagi pemerintah, digunakan sebagai alat propoaganda kebijakan pemerintah. Media massa cenderung menyajikan pesan tentang pemerintahan yang terkesan positif. Adapun kekuatan pemerintah dalam mengendalikan media terlihat dari regulasi yang diberlakukan, misalnya kewajiban memiliki izin terbit yang menjadi legitimasi bagi pemerintah dalam mengontrol media massa. Kemudian, media massa yang melakukan praktek yang tidak sesuai dengan keinginan pemerintah akan dicabut izin terbitnya. Pada aspek lain, pentingnya media massa untuk memperhatikan publik dan komunitas yang tidak memiiki kekuasaan atau posisinya lemah. Maka pembahasan hukum media massa memang pada dasarnya berkaitan dengan aspek politik yang hidup dalam suatu masyarakat. Namun, melihat kondisi hukum media massa di Indonesia yang mengalami pasang surut maka hakikatnya perlu diatur dalam hukum media massa karena keberadaannya ditengah masyarakat. Adanya media massa juga memiliki kekuatan tersendiri dan berpotensi menimbulkan persinggungan dengan berbagai kalangan.Â
Kampanye PolitikÂ
Publisitas Politik
Arti publisitas politik ialah bentuk penyebaran menggunakan media sebagai alat menyiarkan segala kegiatan atau segala sesuatu yang berkaitan dengan politik.[5] adapun menurut beberapa ahli publisitas adalah berita yang menyangkut tentang kejadian-kejadian yang sudah direncanakan, ini menurut Howard Stephenson. Sedangkan menurut Drs.R.Roekomy, makna publisitas ialah suatu teknik penyiaran berita mengenai peristiwa yang terlebih sudah direncanakan, disiarkan di media massa dengan tidak dipungut biaya yang bertujuan untuk sebuah kepentingan dari seseorang, suatu badan atau lembaga dan hal lainnya. Dalam publisitas terdapat empat model atau bentuk. Pertama, Pure Publisity artinya melalukan penyiaran atau iklan secara natural tanpa disadari oleh khalayak. Contohnya saat memberikan ucapan lebaran dengan memakai embel nama atau foto bakal calon. Kedua, Paid Publisity ialah menyiarkan berita melalui media massa menggunakan biaya. Contohnya pembuatan baliho bakal calon yang membutuhkan biaya juga pemasangan iklan yang membutuhkan biaya pula. Ketiga, Free Ride Publisity artinya seseorang yang mau mempopulerkan dirinya melalui akses yang sudah ada atau menunggangi pihak lain atau bisa dibilang menggunakan pihak ketiga. Contohnya para bakal calon yang ikut meramaikan dan mengikuti acara perlombaan di suatu daerah seperti lomba sepeda tau perlombaab mobil. Keempat, Tie In Publisity, model ini digunakan ketika adanya kejadian luar biasa atau yang menjadi momentum. Contohnya adanya konser black pink yang dimanfaatkan oleh suatu partai untuk membagikan tiket gratis, dengan pemasangan bakal calon agar lebih dikenal.
DataÂ
Â
Berita tentang aturan kampanye pada laman liputan6.com