Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Kampanye Pemilihan Umum
Â
Contoh teguran iklan kampanye melalui media massa
Analisis
Berdasarkan data temuan yang tercantum, terlihat bahwa pada portal berita liputan6.com mengunggah pemberitaan tentang fakta dan aturan kampanye menjelang pemilu 2024. Hal ini berarti adanya aturan dalam berkampanye dan tidak semaunya saja. Dalam pemberitaan tersebut, salah satu bentuk kampanye yang diambil yaitu iklan melalui media massa. Adanya larangan dan imbauan bagi partai dalam berkampanye, selain itu juga ada batasan maksimum iklan kampanye. Di Indonesia banyak sekali ragam bentuk kampanye, salah satunya ialah pemasangan iklan. Hal ini tercantum di peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) No 28 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 1 berbunyi "Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran."Â
Peneliti menganalisa bahwa prespektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik jelang pemilu 2024 salah satunya dengan memberikan imbauan terbuka kepada seluruh partai politik, untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi. Adapun batasan yang perlu diperhatikan telah tercantum dalam peraturan KPU RI Pasal 37 ayat 4 yaitu untuk iklan kampanye di televisi 10 spot paling lama 30 detik diperuntukan bagi setiap stasiun televisi, untuk iklan radio 10 spot paling lama 60 detik bagi setiap stasiun radio, untuk iklan media cetak 1 halaman bagi setiap media cetak, untuk iklan media online 1 banner bagi setiap media dan untuk media sosial 1 spot paling lama 30 detik bagi setiap media sosial.
Dengan adanya peraturan komisi pemilihan umum terhadap pelaksanaan kampanye menjadikan patokan bagi partai politik terkait ketika ingin berkampanye. Dan peraturan ini tak lain juga bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye politik agar aman tentram serta terstruktur, apalagi menjelang pemilu 2024 mendatang. Terlihat pula, peraturan yang dibuat semata-semata bukan hanya sekedar peraturan melainkan bentuk penindakan terhadap pelanggaran juga harus diterapkan. Seperti pada kasus kampanye politik pada 2014, adanya teguran iklan pada partai politik yang melanggar. Maka dengan begitu, transparansi pelanggaran perlu dilakukan guna memberikan pembelajaran terhadap partai politik lain agar lebih memperhatikan aturan yang ada. dengan beberapa fakta yang pernah terjadi, menjadikan sudut pandang hukum media massa atau aturan media massa terhadap kampanye politik jelang pemilu 2024 perlu diperkuat dan ditegaskan kembali. Adanya undang-undang yang sah menjadikan alat bantu terkuat sebagai pedoman bagi masyarakat.
KesimpulanÂ
Dapat disimpulkan bahwa menjelang pemilu 2024 tak bisa dipungkiri banyaknya model kampanye yang ada terkhusus di Indonesia, sehingga harus adanya aturan terkait yang mengontrol hal tersebut. Maka, hukum media massa termuat dalam peraturan komisi pemilihan umum no. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan adanya undang-undang no. 32 tentang penyiaran. Terangkum dalam dua point, diantaranya:
- Prespektif hukum media massa dalam menghadapi beragam kampanye politik jelang pemilu 2024 yakni dengan melakukan imbauan dan memberitahukan transparansi peraturan serta batasan pada kampanye, hal ini dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran dan keteraturan pelaksanaan kampanye jelang pemilu 2024.
- Undang-undang disini yang menjadi pegangan terkuat dalam menegakkan hukum media massa di Indonesia, lebih tepatnya undang-undang tertulis yang telah disahkan.