Mohon tunggu...
Farah Azka Putri Prabowo
Farah Azka Putri Prabowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN "veteran" Yogyakarta

Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Terorisme yang Terjadi Di MacDonald Singapura Pada Tahun 1965 oleh Kacamata ASEAN

4 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:21 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Peran ASEAN melalui ACCT dalam Kasus Terorisme MacDonald Singapura


Asean merupakan organisasi internasional yang melayani segala permasalahan yang dihadapi negara-negara di wilayah Asia Tenggara. ASEAN menyediakan summit hingga kerangka negosiasi untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan hingga konflik bagi negara Asia Tenggara. Selanjutnya, ASEAN juga merupakan organisasi yang bertugas menjaga stabilitas dan keamanan dari wilayah Asia Tenggara. ASEAN menggembangkan kerjasama dan integrasi antar negara anggotanya demi mewujudkan keamanan dan stabilitas regional.


Negara-negara di ASEAN memandang terorisme dengan pandangan yang berbeda -beda seperti sesuatu yang mengancam kemerdekaan, separatisme, munculnya sekelompok pemberontak, dan lain sebagainya. Secara umum beberapa kebijakan yang diajukan oleh ASEAN dalam menanggulangi terorisme ialah kebijakan seperti undang-undang, pembentukan armed forces di suatu negara, Act, pembentukan pasukan khusus, hingga pertemuan seperti ACCT.


ACCT atau ASEAN Convention on Counter Terrorism merupakan konvensi yang dibentuk oleh negara-negara ASEAN dalam menghadapi terorisme di kawasan Asia Tenggara. Tujuan utama dari ACCT ialah meperkuat kerjasama antar negara anggota dalam mencegah, membasmi, dan menangani terorisme. ACCT juga memfasilitasi pertukaran informasi terkait terorisme bagi negara-negara anggotanya. Selanjutnya, ACCT juga memfasilitasi negara anggota dalam pembentukan latihan militer dan operasi taktis sebagai tindakan preventif dan pembendungan terorisme.


Singapura menjadi negara pertama yang meratrifikasi ACCT dengan tujuan menjadikan regulasi ini dan konvensi ini sebagai dasar hukum tentang terorisme. ACCT berisikan asas-asas non intervensi bagi Singapura sehingga dapat meningkatkan keamanan dari negara tersebut. Selanjutnya, Singapura bergabung pada Terrorist Bombing Convention pda tahun 1997 yang mana pada tahun 2007 memberlakukan undang-undang Anti-Terorisme. Hal ini merupakan bentuk tindaklanjut dari Singapura untuk pengeboman di MacDonanld Singapura.


Peran ASEAN melalui ARF dalam Kasus Terorisme MacDonald Singapura


ARF atau ASEAN Regional Forum merupakan forum untuk membangun kerjasama multilateral antar negara anggota ASEAN. Dalam hal ini ARF memiliki peran sebagai fasilitator dialog keamanan antara negara anggota. Beberapa negara membahas isu-isu keamanan salah satunya ialah terorisme. Selanjutnya, ARF juga mengembangkan kebijakan bersama dalam menangani kasus terorisme yang mana mencakup strategi pencegahan, respon terhadap serangan, serta penguatan kapasitas lembaga penegak hukum. ARF juga membantu membangun kepercayaan dan stabilitas regional dengan cara mengadakan pertemuan-pertemuan antar negara.


Sementara itu, peran ARF dalam kasus ini ialah memfasilitasi dialog antara Singapura dan Indonesia setelah kasus terorisme tersebut terjadi. Tujuan dari dialog tersebut ialah mebangun kepercayaan satu dengan lainnya dan kembali mengintegrasi sebagai negara di bawah pantauan ASEAN. Faktanya, ARF sebenarnya menyediakan fasilitas lebih terkait isu-isu keamanan yang ada di asean. 

Kemungkinan lainnya yang dapat dilakukan Singapura antara lain ialah melakukan dialog dengan sikap preventiv melalui PD atau preventif diplomacu yang mana juga dapat meningkatkan kepercayaan, norma perilaku, dan komunikasi antara negara yang berkonflik. Selanjutnya, melalui CR ( Conflict Resolutinn) dapat menjadi salah satu intrument eskhalasi konflik ini dengan cara dialog dengan fokus resolusi konflik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun