Mohon tunggu...
FARADIVA NIHAYAH VAMIE
FARADIVA NIHAYAH VAMIE Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Format Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

10 Mei 2024   22:31 Diperbarui: 10 Mei 2024   22:37 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perimbangan keuangan daerah merupakan prinsip yang menentukan bagaimana pendapatan didistribusikan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini mencakup pemahaman bagaimana pendapatan dan pengeluaran dikelola dan dibagi antara kedua tingkat pemerintahan.

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mencakup redistribusi pendapatan, penyediaan sumber daya ke daerah-daerah yang mempunyai kendala fiskal, pengaturan kebijakan moneter secara keseluruhan, dan keseragaman pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik antar daerah. Hal ini membantu menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong keseimbangan pembangunan negara secara keseluruhan. 

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mencakup banyak aspek, seperti:

1. Transfer data: Pemerintah pusat sering kali mentransfer dana ke pemerintah daerah untuk mendukung belanja daerah, seperti pembangunan infrastruktur atau layanan kesehatan dan pendidikan. .

2. Penerimaan pajak: Pemerintah daerah biasanya mempunyai wewenang untuk memungut berbagai jenis pajak. Namun, dalam beberapa kasus, sebagian penerimaan pajak juga harus disetor ke pemerintah pusat.

3. Alokasi Anggaran: Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk program tertentu, termasuk di tingkat daerah, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas negara.

4. Koordinasi dan pengawasan: Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk mengoordinasikan kebijakan fiskal nasional dan memastikan bahwa pemerintah daerah mengelola keuangannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Pembangunan Ekonomi: Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang seimbang di seluruh negeri, dengan mempertimbangkan perbedaan regional dan kebutuhan lokal.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang keuangan negara dan pemerintahan daerah, termasuk hubungan keuangan antara keduanya. Undang-undang tersebut mencakup berbagai aspek pertama pembagian pendapatan metode yang umum mencakup pembagian pendapatan berdasarkan donasi, distribusi setelah biaya dan pajak, dan sistem bonus berbasis kinerja, kedua alokasi dana mengacu pada proses penentuan di mana dan bagaimana dana dan sumber daya dialokasikan atau digunakan, ketiga mekanisme pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mekanisme pengelolaan uang antara pemerintah pusat dan daerah pada umumnya melibatkan transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mendanai berbagai program dan kegiatan di tingkat daerah. Hal ini dilakukan melalui berbagai program seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), tergantung kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Pemerintah pusat juga biasanya mengatur kebijakan pengelolaan fiskal daerah melalui peraturan dan pedoman yang telah ditetapkan.

Bentuk hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mencakup beberapa elemen yaitu: 

1. Pendapatan Pemerintah Pusat: Jelaskan sumber-sumber penerimaan yang dikuasai oleh pemerintah pusat berikut ini: Contoh: pajak pusat, royalti dan pendapatan lainnya.

2. Transfer Keuangan: Menjelaskan sifat dan jumlah transfer keuangan yang dilakukan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baik dalam bentuk dana bagi hasil, dukungan keuangan, atau hibah.

3. Kewajiban Daerah: Menjelaskan kewajiban finansial yang dimiliki pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, termasuk pembayaran pajak atau kontribusi dana pembangunan nasional.

4. Persiapan Anggaran: Menjelaskan proses penyusunan anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk mekanisme alokasi dan penggunaan dana yang efisien.

5. Pemantauan dan Pengendalian: Menjelaskan mekanisme pemantauan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah, seperti audit dan evaluasi kinerja.

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Lumajang, melibatkan transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Dana tersebut dapat berupa dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan lain-lain. Pendapatan dan belanja fiskal daerah, seperti pajak, pelayanan publik, dan pendapatan daerah daerah, juga merupakan bagian penting dalam hubungan fiskal antara pusat dan daerah.

Tantangan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat mencakup distribusi sumber daya yang adil, pengelolaan pendapatan dan belanja yang efisien, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik. Mungkin juga terdapat permasalahan terkait kepatuhan terhadap peraturan dan koordinasi kebijakan antara kedua organisasi.

Langkah-langkah berikut harus diambil untuk mengatasi tantangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah:

1. Membuat formula penghitungan dana transfer: Mengembangkan formula alokasi dana transfer antara pemerintah pusat dan daerah yang adil dan transparan. Menyasar daerah pusat dan daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi perekonomian masing-masing daerah.

2. Peningkatan Pendapatan Awal Daerah (PAD): Mendorong peningkatan pendapatan awal daerah melalui pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan efisiensi perpajakan.

3. Memperkuat pengelolaan keuangan daerah: Memperkuat kemampuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan yang lebih baik.

4. Memperkuat desentralisasi fiskal.: Memberi pemerintah daerah kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya keuangan sesuai kebutuhan mereka, memastikan akuntabilitas dan transparansi.

5. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah: Mendorong kerja sama dan konsultasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa kepentingan bersama diperhitungkan dalam perumusan kebijakan fiskal.

6. Evaluasi dan Monitoring: Melakukan evaluasi berkala terhadap sistem transfer dana antar pusat dan daerah dalam rangka adaptasi terhadap perubahan kondisi perekonomian dan keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun