Apakah pegawai dan ASN lain yang menerima tunjangan profesi bahkan plus remunerasi juga menerima 'tekanan' yang sama?
Di sisi lain, perlindungan terhadap para guru juga tampak sangat lemah. Jangankan yang kemungkinan besar karena alasan kekhilafan seperti yang dilakukan ketiga tersangka di atas, untuk alasan membela diri pun, guru nyaris tak mendapat perlindungan hukum. Tak terhitung lagi guru yang mengalami penganiayaan fisik dan psikhis, bahkan sampai merenggut nyawa. Jutaan guru diam-diam menangis ketika beredar video salah seorang rekannya terpaksa diam saat dipukul oleh siswanya.Â
Simalakama yang dihadapi oleh guru memang dapat dimengerti. Dulu hukuman fisik dapat diterima saat hal itu dilakukan pada siswa yang melanggar aturan. Kini, jangankan memberi hukuman, membela diri pun banyak guru yang tak berani melakukannya. Di sisi lain, semakin banyak siswa yang berani terhadap guru. Tak hanya tidak mengerjakan PR dan membolos, metreka bahkan berani menganiaya gurunya secara fisik.
Para guru sejatinya terluka. Mereka menyimpan sakit karena merasa tak dilindungi. Karena itulah, meski ketiga tersangka disangka bersalah, dan dianggap lalai oleh banyak pihak, tetapi penggundulan yang mereka alami tetap menyakiti nurani keguruan mereka. Jiwa korsa mereka sebagai guru menuntut kesamaan hak perlindungan hukum.Â
Koruptor, pengedar narkoba, dan penjahat kelas kakap saja diperlakukan baik, bahkan ada yang mendapat keistimewaan di penjara, mengapa guru harus diperlakukan tidak manusiawi seperti itu? Penjahat-penjahat lain dikawal dengan istimewa, dengan PD berfoto sambil tersenyum, mengapa ketiga tersebut digunduli, tanpa alas kaki dipermalukan di depan umum? Apa karena guru itu pihak yang lemah, selemah maling ayam yang mencuri karena kelaparan?
Para guru tidak membela guru yang salah. Para guru tidak menuntut pembebasan bago mereka yang khilaf dan kelak bila terbukti salah menurut hokum. Tidak. Mereka menuntut keadilan dan kesamaan perlakuan hukum. Kalau mereka digunduli, seharusnya, semua tersangka kasus apa pun WAJIB digunduli dan dipertontonkan pada massa dengan jalan nyeker! Jangan Cuma guru!
Ah, nasibmu guru. Kau telah mendidik anak-anak bangsa menjadi orang-orang hebat di bidangnya. Kini, dengan kehebatan hasil didikanmu pula mereka mempermalukanmu.
Mari kita tunggu hasil perjuangan PGRI, Kemendikbud Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan ditunggu jutaan guru. Kita tunggu perlindungan pada guru, termasuk yang sedang bermasalah secara hukum sesuai Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 bahwa dijelaskan, regulasai tersebut memberikan perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H