bimbingan dan konseling tentunya seorang konselor harus dapat memberikan arahan dan bimbingan yang sesuai dengan asas dan etika dalam keprofesian. Sebab bisa dibayangkan ketika seorang konselor tidak memmahami secara keseluruhan asas- asas dalam proses layanan bimbingan dan konseling tentu layanan yang diharapkan dapat terselesaikan akan menjadi hambatan dalam proses pelayanan. Sehingga sudah dapat dipastikan bahwa sebagai seorang konselor harus dnegan sekksama memahami dan mengikuti seluruh aturan- aturan dalam layanan bimbingan konseling yang tertuamg dalam setiap asas- asasnya agar didalam setiap prosesnya dapat berjlana seusi dnegan yang diharapkan dan dapat memberikan perubahan dalam diri konseli. Asas- asas yang dimaksud penulis didalam ini setidaknya bermuat atauran- atauran sebagaimana berikut ini : [1]
Dalam proses layanan1. Asas Kerahasiaan, seorang konselor harus bisa merahasikan masalah klien kepada pihak lain terkecuali kepada pihak yang dianggap bisa membantu memeprmudah solusi bagi seorang klien.
2. Asas kesukarelaan, tidak ada paksaan bagi seorang klien untuk mengungkapkan apa yang menjadi problem dalam dirinya, begitupun dalam pengarahan harus dilakukan dengan dasar atas sama- sama rela.
3.Asas Keterbukaan, sebagai seorang konselor harus dapat memebrikan ruang yang nyaman sehingga konseli dapat bersifat terbuka terhadap apa yang menjadi permasalahn didalam dirinya dan tidak berpura- pura baik atau bahkan menutupi jati dirinya kepada konselor
4. Asas Kekinian, dimana asas yang mengahendaki bahwa permasalahan yang terjadi harus dapat diselesaikan dan disesuaikan dnegan seiring berkembangnya zaman dan dapat dipastikan kalua tidak ditangani segera akan berpengaruh pada masa yang akan mendatang atau depan.
5. Asas Kemandirian, asas yang menghendaki untuk para konselor dapat menanamkan kemandirian pada seorang konseli, sehingga ia dapat menerima dirinya dan sadar untuk merubah dan selalu mengembangkan potensi dirinya kearah yang lebih baik dan diterima oleh sekitar.
6. Asas Kegiatan, seorang konselor harus dapat memberikan pendekatan yang tepat sehingga konseli dapat mengikuti kegiatan bimbingan dna konseling secara aktif sehingga tidak ada celah bagi keduannya berkomunikasi.
7. Asas Kedinamisan, asas yang menghendaki isi dari proses layanan bimbingan dan konseling terus bergerak maju sesuai dnegan perkembangan zaman dan program yang dijalankan
8. Asas Keterpaduan, asas yang mengehandaki seorang konselor dan guru sebagai pembimbing dari sisiwa dapat berjalan dnegan beringan dan saling mendukung.
9. Asas Kenormatifan, usaha yang dilakukan oleh para konselor tidak boleh menyimpang dari berbegai norma yang berlaku baik itu bersangkut paut dnegan norma sekolah, negara maupun masyarakat.
10. Asas Keahlian, asas yang menghendaki proses layanan bimbingan dan konseling dilakukan secara professional dan tidak melakukan hal -- hal yang dapat merugikan bagi seorang konseli.
11. Asas Alih Tangan, jika dirasa ditangan konselor pertama tidak ada perubahan dan perkembangan secara signifikan didalam diri seorang konseli maka dapat dipindahtangakan kepada pihak yang dirasa cukup ahli menangani kasus klien.
12. Asas Tut Wuri Handayani, asas yang menghendaki bahwa proses layanan bimbingan dan konseling dapat meberikan rasa aman dan nyaman bagi para konseli.
Â
REFERENSI
[1] Rifda El Fiah, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta : IDEA Press, 2014)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H