11. Asas Alih Tangan, jika dirasa ditangan konselor pertama tidak ada perubahan dan perkembangan secara signifikan didalam diri seorang konseli maka dapat dipindahtangakan kepada pihak yang dirasa cukup ahli menangani kasus klien.
12. Asas Tut Wuri Handayani, asas yang menghendaki bahwa proses layanan bimbingan dan konseling dapat meberikan rasa aman dan nyaman bagi para konseli.
Â
REFERENSI
[1] Rifda El Fiah, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta : IDEA Press, 2014)
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!