Mohon tunggu...
Faqih Ma arif
Faqih Ma arif Mohon Tunggu... Dosen - Civil Engineering: Discrete Element | Engineering Mechanics | Finite Element Method | Material Engineering | Structural Engineering |

Beijing University of Aeronautics and Astronautics | 601B号房间 | 1号楼, 外国留学生宿舍 | 北京航空航天大学 | 北京市海淀区学院路 | 37學院路, 邮编 |100083 |

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Samolnas, Solusi Bayar Pajak Kendaraan Online Saat PSBB

9 April 2020   00:07 Diperbarui: 9 April 2020   00:06 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
STNKB dengan barcode | panduan Samolnas

Ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, jika dulu dalam waktu tiga puluh hari wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli, berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran, tahun ini kita tidak perlu melakukannya karena semua berkas tersebut akan dikirimkan melalui ekspedisi dari Samsat, sesuai dengan alamat tertera.

Kelemahan sistem Sampolnas
Meskipun sistem terus melakukan pembaruan, tapi tetap saja permasalahan terjadi pada software ini, diantaranya adalah: (1) aplikasi terlalu sering update,  bahkan ada user yang harus menunggu 1.5 bulan untuk mendapatkan STNK nya; (2) Terdapat perbedaan data antara tanggal habis STNK dengan yang berada di sistem online; (3) pernah ada kejadian hingga tujuh bulan lamanya bukti pembayaran belum diterima ke alamat tertera; dan masih banyak lagi permasalahan lainnya.

Formulir pengaduan | tangkapan layar software
Formulir pengaduan | tangkapan layar software

Jika kita sebagai user mengalami kesulitan, kita dapat mengirimkan permasalahan melalui formulir pengaduan seperti pada gambar di atas. Jika informasi yang kita laporkan benar, dipastikan akan dibalas oleh admin software tersebut.

Sebagai penutup, pembayaran dengan sistem online terebut di atas diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Perlu diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang besarnya 1.5 persen dari harga jual kendaraan. Nilai tersebut akan berkurang setiap tahun, karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan tersebut.

Sedangkan PKB lima tahunan adalah masyarakat di wajibkan mengganti pelat kendaraan bermotor dan STNK nya. Jika kendaraan kita sudah mencapai pajak lima tahun, maka kita harus datang ke Samsat Induk di daerah sesuai tertera di STNK.

Praktis dan Cepat, butuh waktu selama sepulu menit untuk mengisi! selamat mencoba. Salam sehat selalu bersama keluarga Indonesia.

Semoga bermanfaat
Copyright @fqm2020
References 1 2 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun