Minimnya dukungan praktik keperawatan juga menjadi kendala tersendiri, pemerintah diharapkan dapat menempatkan perawat di setiap desa, bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat menyediakan perijinan untuk melakukan praktik mandiri di tingkat desa, agar dapat membantu peran puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena keberadaan puskesmas di setiap daerah juga sangat minim.
Undang-undang keperawatan perlu diharmonisasi dengan berbagai regulasi lain, termasuk dalam hal ini adalah UU kesehatan dan UU pemerintah daerah, namun siapa yang mengurusi ini? Apakah perawat perlu terjun ke politik agar suara mereka di dengar?.
Sebagai penutup, jumlah tenaga kesehatan yang begitu besar sampai kita mengirimkan ke luar negeri adalah bukti bahwa kita memiliki SDM yang mumpuni. Apakah kita akan kehilangan mereka, seperti halnya kita yang telah banyak kehilangan pakar intelektual yang juga bekerja di luar negeri dan tidak lagi berkewarganegaraan Indonesia.
Semoga bermanfaat
Copyright @fqm2020
References 1 2 3 4
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H