Catatan penting dalam Darurat Sipil yang dimaksudkan adalah penguasa keadaan darurat sipil. Dalam Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 di jelaskan bahwa Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang adalah penguasa Darurat Sipil Pusat. Presiden dibantu oleh: (1) Menteri pertama; (2) Menteri keamanan/pertahanan; (3) Menlu; (4) Kepala Staf Angkatan Darat; (5) Kepala Staf Angkatan Laut; (6) Kepala Staf Angkatan Udara; (7) Kapolri.
Isu ini disampaikan Presiden Jokowi pada Senin (31/03/2020) dan mendapatkan beragam komentar dari berbagai kalangan. Sebenarnya apapun isunya, negara berharap agar jumlah korban dapat diminimalisir. Gambar di bawah ini merupakan salah satu studi yang telah dikembangkan oleh imperial college.
Dalam studi dikembangkan simulasi tentang berbagai pengendalian dan pencegahan pandemi COVID-19 yang pada akhirnya bertujuan untuk menurunkan jumlah pasien hingga tahun 2021.
Sebagai penutup, urgensi Intervensi Non-medis pada dasarnya adalah untuk menurunkan puncak kurva lonceng menuju nilai yang lebih rendah. Semakin rendah puncak kurva dan mendekati garis putus merah, maka strategi mitigasi berhasil dan dapat diterapkan.
Karantina, lockdown, dan darurat sipil merupakan uraian berbagai metode mitigasi yang dapat digunakan untuk kondisi bencana non-alam saat ini.
Selagi vaksin belum ditemukan, langkah inilah yang dapat dilakukan untuk menekan jumlah korban, memperlambat penyebaran dan mengurangi nilai R. Berbagai strategi diterapkan dengan tujuan mengurangi jumlah reproduksi nilai R sampai dengan nilai dibawah 1.
Semoga bermanfaat
Copyright @fqm2020
References 1 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H