Lalu, bagaimanakah dengan Indonesia?
Direktorat Jenderal Hukum dan HAM RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Teknis Kewarganegaraan pada Minggu, 15/12/2019.
Kegiatan yang di mulai pukul 17.00 CST sampai dengan 19.00 CST ini bertempat di Aula Serba Guna KBRI dan dihadiri oleh sebagian besar mahasiswa dan Warga Negara Indonesia yang berada di Beijing.
Sosialisasi dan Diskusi Kewarganegaraan di buka oleh Deputy Chief of Mission Ibu Listyowati, dan dilanjutkan diskusi panel yang di pimpin oleh Koordinator fungsi Protkons bapak Ichsan Firdaus.
Sedangkan untuk narasumber dari Direktorat Tata Negara Kemenkumham RI diantaranya: (1) Dirut Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI bapak Tias Kartiko Nurin; (2) Kasubdit Status Kewarganegaraan Ibu Delmawati; dan (3) Kasubdit Parpol bapak Ahmad Ahsin Thohari.
Materi dari ketiga narasumber utama yaitu tentag Pelayanan Kewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik SAKE di https://sake.ahu.go.id/, dan implikasi perkawinan campur terhadap status kewarganegaraan.
Acara ini dihadiri juga oleh bapak Tato Juliadin Hidayawan selaku Atase Imigrasi, home staff dan local staff KBRI Beijing.
Secara umum dalam penyampaian pemateri pertama disampaikan tentang regulasi Kewarganegaraan yang di atur dalam Undang-undang No.12 Tahun 2016 pengganti Undang-undang No.62 Tahun 1958 yang menyangkut tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Regulasi tentang Undang-undang No.12 Tahun 2016 sudah menganut seluruh aspek yaitu yuridis, folosofis, sosiologis, maupun asas-asas dasar yang dapat memayungi dan melindungi seluruh WNI dimanapun berada. "tuturnya"
Sedangkan pemateri kedua menekankan tentang tata cara penggunaan Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE). Pelayanan yang ada pada sistem ini diantaranya adalah Penyampaian permohonan pernyataan memilih kewaganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda,