Mohon tunggu...
Muhammad Faozan Fathurohman
Muhammad Faozan Fathurohman Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

CPNS Mahkamah Agung Hukum Keluarga S1 Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi Modul I, II, dan III pada Agenda I: Sikap Perilaku Bela Negara

8 Oktober 2024   15:58 Diperbarui: 8 Oktober 2024   15:58 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Narkoba

Narkoba adalah merupakan akronim Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, sedangkan Napza adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Dengan tingginya kasus narkoba yang ada, maka diperlukan pemahaman keasadaran anti narkoba.

3. Terorisme dan Radikalisme

Adapun terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang.

Sedangkan radikalisme yaitu pertentangan secara tajam antara nilai-nilai yang diperjuangkan oleh kelompok tertentu dengan tatanan nilai yang berlaku atau dipandang mapan pada saat itu. Adapun radikalisme merupakan pertentangan yang bersifat ideologis.

4. Money Laundring

Adapun money laundrin merupakan upaya menyamarkan, menyembunyikan, menghilangkan atau menghapuskan jejak dan asal-usul uang dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut. Dengan proses kegiatan money laundering ini, uang yang semula merupakan uang haram (dirty money) diproses dengan pola karakteristik tertentu sehingga seolah-olah menghasilkan uang bersih (clean money) atau uang halal (legitimate money). Di Indonesia sendiri biasa disebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5. Proxy War

Proxy War adalah istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan 'proxy' atau kaki tangan. Adapun proxy war dapat dicegah dengan mengamalkan dan berpedoman kepada Pancasila sebagai pandangan hidup.

6. Kejahatan Mass Communication

Adapun kejahatan ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui media masa. Seperti cyber crime, hate speech, maupun penyebaran hoax.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun