Mohon tunggu...
Muhammad Faozan Fathurohman
Muhammad Faozan Fathurohman Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

CPNS Mahkamah Agung Hukum Keluarga S1 Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pesona Pernikahan Anak di Bumi Nusantara

13 November 2020   20:09 Diperbarui: 13 November 2020   20:16 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akar masalah terjadinya perkawinan anak yang paling banyak ditemukan karena faktor ekonomi. Menurut Susenas pada tahun 2018 bagi rumah tangga yang mengalami kesulitan ekonomi beranggapan bahwa anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi keluarga dan perkawinan menjadi solusi untuk melepaskan diri dari kemiskinan. Selain itu berdasarkan aspek geografis pernikahan anak sering terjadi di perdesaan dari pada di perkotaan. Aspek tradisi dan agama pun mempengaruhi akibat kekhawatiran orang tua akan adanya pergaulan bebas.

Pernikahan anak juga membawa dampak besarnya kasus perceraian. Di Mojokerto dari beberapa kasus yang telah didata, ada sekitar 1021 perceraian pada usia 20-30 tahun. Hal ini dikarenakan anak belum mempunyai kesiapan mental dan finansial yang matang untuk melangsungkan pernikahan.

Oleh karena itu pemangku jabatan harus melakukan penyuluhan secara masif kepada masyarakat mengenai pengetahuan-pengetahuan seputar perkawinan anak. 

Mahkamah Agung pun telah merincikan mengenai pelaksanaan dispensasi nikah. Pada PERMA No 5 Tahun 2019 dijelaskan bahwa hakim haruslah menasihati pada calon pasangan pernikahan anak akan peluang terhentinya pendidikan bagi anak,  dampak kesehatan, ekonomi, sosial, psikologis serta potensi perselisihan dalam rumah tangga. Di samping itu masyarakat pun harus sadar akan bahaya yang datang jika perkawinan anak tetap dilangsungkan.

Referensi

Badan Pusat Statistik, Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda, 2020

Program Studi Kajian Gender Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia, Laporan Penelitian: Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Hindu Kaharingan Studi Kasus di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantang Tengah, 2016

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2014

Enggran Eko Budianto, "Pernikahan Dini Jadi Pemicu Adanya 1.201 Janda Muda di Mojokerto" detik, diakses pada 13 November 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun