Mohon tunggu...
FANTILUMTUNANI QUMAIRA
FANTILUMTUNANI QUMAIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia

18 November 2024   11:21 Diperbarui: 18 November 2024   11:21 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam penegakan HAM di Indonesia :

1.Pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan atau masih sering terjadi, seperti peristiwa 1965 dan Tanjung Priok, yang memunculkan budaya impunitas akibat banyaknya pelaku yang tidak diadili.

2.Kelemahan sistem hukum undang-undang yang kurang komprehensif, sistem hukum yang lemah juga menjadi kendala, mulai dari peraturan perundang-undangan yang belum selesai dengan standar internasional hingga penerapan hukum yang tidak konsisten, terutama dalam kasus yang melibatkan kelompok minoritas atau pihak berkuasa, ditambah lagi dengan praktik korupsi dan kolusi dalam peradilan

3.Ketidaksetaraan dan Diskriminasi, yang berbasis identitas seperti agama, suku, dan ras, serta tingginya ketimpangan sosial, turut memperparah sulitnya akses keadilan bagi kelompok marginal

4.Kurangnya kesadaran masyarakat, rendahnya pemahaman masyarakat tentang HAM juga menghambat upaya perlindungan hak, karena banyak yang tidak memahami hak-haknya.

Upaya Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia

Upaya dalam Penegakan dan Perlindungan HAM mencakup beberapa langkah strategis, antara lain:

1.Penguatan lembaga HAM: Meningkatkan kapasitas dan memastikan independensi lembaga-lembaga HAM, seperti Komnas HAM.

2.Reformasi hukum: Melakukan perubahan pada sistem hukum agar lebih efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

3.Pendidikan HAM: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya HAM melalui pendidikan, baik formal maupun non-formal.

4.Partisipasi masyarakat: Memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam upaya penegakan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun