Mohon tunggu...
FANTILUMTUNANI QUMAIRA
FANTILUMTUNANI QUMAIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia

18 November 2024   11:21 Diperbarui: 18 November 2024   11:21 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a)Melekat sejak lahir: HAM merupakan hak yang sudah ada sejak manusia dilahirkan dan tidak diberikan oleh negara atau lembaga manapun. 

b)Universal: HAM berlaku untuk semua orang di seluruh dunia tanpa kecuali. 

c)Tidak dapat dicabut: HAM tidak dapat dicabut atau dihilangkan dalam kondisi apapun. 

d)Tidak dapat dibagi-bagi: HAM merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 

e)Bersifat kodrati: HAM merupakan hak yang melekat pada kodrat manusia sebagai makhluk sosial.

Prinsip-prinsip HAM

Prinsip-prinsip hak asasi manusia adalah dasar penting yang mengatur interaksi antara individu dengan negara serta antar individu dalam masyarakat. Prinsip-prinsip ini bersifat universal, yang berarti berlaku untuk setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal usul etnis atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya.

Berikut beberapa prinsip HAM : 

a)Kesetaraan: Setiap manusia dilahirkan dengan kebebasan dan kedudukan yang sama dalam martabat serta hak-haknya, tanpa adanya diskriminasi apapun. Setiap orang berhak menikmati hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

b)Kebebasan: Setiap individu berhak atas kebebasan dalam berpikir, berpendapat, beragama, dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi serta gagasan dengan berbagai cara tanpa batasan negara.

c)Martabat Manusia: Setiap orang memiliki martabat yang melekat pada dirinya sebagai manusia, yang harus dihormati dan dilindungi. Tidak ada yang boleh diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi atau merendahkan martabatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun