Mohon tunggu...
FANTILUMTUNANI QUMAIRA
FANTILUMTUNANI QUMAIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Hukum di Negara Demokrasi

21 Oktober 2024   23:12 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:12 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan dalam Praktik Hukum di Negara Demokrasi
1.Korupsi : Merupakan musuh utama dalam praktik hukum, karena korupsi dapat menghambat akses keadilan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dan merugikan negara.
2.Diskriminasi : Penggolongan berdasarkan ras, agama, gender, atau latar belakang sosial ekonomi masih menjadi masalah serius di banyak negara. Hal ini dapat menghambat terwujudnya keadilan yang sejati.
3.Kesenjangan Hukum : Hal ini terjadi ketika hukum tidak di terapkan secara adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kesenjangan hukum dapat memperparah ketidakadilan sosial.
Upaya untuk Memperbaiki Praktik Hukum
1.Penguatan Lembaga Peradilan : Memperkuat lembaga peradilan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta mekanisme pengawasan.
2.Reformasi Hukum : Melakukan reformasi hukum secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
3.Peningkatan Partisipasi Masyarakat : Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan hukum dan pengawasan pelaksanaan hukum.

Kesimpulan


Praktik hukum dalam negara demokrasi merupakan cerminan dari nilai-nilai fundamental seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan. Hukum tidak hanya sekedar kumpulan aturan, melainkan juga sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial, melindungi hak-hak individu, dan menjaga stabilitas negara. Praktik hukum di negara demokrasi merupakan proses yang dinamis dan terus berkembang. Untuk mewujudkan praktik hukum yang ideal, diperlukan upaya bersama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, penegak hukum dan masyarakat sipil. Dengan demikian, hukum dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun