Mohon tunggu...
FANTILUMTUNANI QUMAIRA
FANTILUMTUNANI QUMAIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Hukum di Negara Demokrasi

21 Oktober 2024   23:12 Diperbarui: 21 Oktober 2024   23:12 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Praktik Hukum di Negara Demokrasi

Praktik hukum merupakan suatu hal yang merujuk pada penerapan dan pelaksanaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, praktik hukum adalah penerapan teori hukum dalam situasi nyata yang juga mencakup berbagai bidang yang masing-masing memiliki prosedur dan prinsip yang berbeda. Praktik hukum harus mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan melindungi hak-hak individu ataupun masyarakat yang memerlukan perhatian secara terus menerus guna untuk perbaikan dan penegakan keadilan yang lebih baik, profesional hukum seperti pengacara, hakim, dan notaris berperan penting dalam memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Hukum bukan sekedar kumpulan aturan, melainkan manifestasi dari nilai-nilai demokrasi. Untuk mewujudkan praktik hukum yang ideal, diperlukan komitmen dari seluruh komponen masyarakat, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat umum. Dengan demikian, hukum dapat benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

Dalam penjelasan UUD 1945, di rumuskan dengan tegas dalam pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Dalam konsep negara hukum itu, di idealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik, ataupun ekonomi. Perkembangan zaman menyebabkan hukum yang ada di masyarakat harus menyesuaikan perubahan masyarakat. Sudah sepatutnya masyarakat dan para sektor hukum saling berinteraksi agar hukum yang di tetapkan berjalan sesuai tujuannya. Pengabdian terhadap hukum dapat mengakibatkan adanya masalah serius yang berakibat pada ketidakadilan di masyarakat, sedangkan tujuan dari hukum itu sendiri adalah mewujudkan kedamaian dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun dan ditegakkan sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya.


Demokrasi, sebuah sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat, sering kali di identikkan dengan pemilihan umum. Demokrasi adalah sebuah sistem yang hidup, yang menjamin hak-hak warga negara, menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, dan memastikan adanya pemerintahan yang bertanggung jawab. Untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik, diperlukan partisipasi aktif dari seluruh warga negara. Masyarakat harus memiliki kesadaran politik yang tinggi, kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan berani menyuarakan pendapat. Selain itu, penting juga untuk membangun budaya dialog dan toleransi, serta menghormati perbedaan pendapat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum tidak dimaksudkan hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Dengan demikian, cita negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah 'absolute rechtsstaat', melainkan 'democratische rechtsstaat'  atau negara hukum yang demokratis. Dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.


Dalam Negara Demokrasi, Hukum Berfungsi :

1.Pembatasan Kekuasaan : Hukum menjadi instrumen penting untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak semena-mena. Dengan adanya hukum, setiap individu, kelompok, maupun lembaga negara tunduk pada aturan yang sama.
2.Pelindung Hak Asasi Manusia : Hukum menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu. Seperti hak kebebasan dalam beragama, berekspresi, dan berkumpul merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
3.Pendorong Pembangunan : Hukum yang baik dan efektif dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan melindungi hak-hak masyarakat.

Indonesia  Negara Demokrasi ?


Indonesia disebut sebagai suatu negara "Demokrasi" karena salah satu ciri utama negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang teratur dan adil sebagaimana di Indonesia presidennya dipilih langsung oleh rakyat. Hukum dalam Indonesia merupakan bagian dari tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mendukung tujuan kesejahteraan masyarakat.

Ciri Negara Demokrasi :

1. Pemilihan umum yang bebas dan adil : warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka melalui pemilihan umum yang dilakukan secara berkala, jujur, dan adil
2. Perlindungan Hal Asasi Manusia (HAM) : negara menjamin dan melindungi hak-hak dasar setiap warga negara, seperti tak hidup, kebebasan berekspresi, beragama, dan berkumpul.
3. Pemisahan kekuasaan : kekuasaan negara dibagi menjadi 3 macam, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif
4. Sistem partai politik : adanya berbagai politik yang berkompetisi secara sehat dalam pemilihan umum.
5. Warga Negara aktif : memiliki kesadaran yang tinggi dan berperan aktif dalam kehidupan.


Praktik hukum dalam negara demokrasi berfungsi sebagai sarana dalam melindungi kebebasan dan hak individu serta menjaga keseimbangan kekuasaan yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang ini dilakukan dengan cara membagi kekuasaan di antara berbagai institusi, seperti legislatif,  eksekutif, dan yudikatif.
Praktik hukum dalam negara demokrasi memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari sistem hukum di negara otoriter, sebagai contoh penegakan hukum dalam negara demokrasi ialah dilakukan secara adil dan berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM) sedangkan penegakan hukum dalam negara otoriter yakni sering kali digunakan sebagai alat untuk menekan oposisi dan membatasi kebebasan, dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang umum terjadi. Dengan adanya perbedaan ini menciptakan lingkungan  hukum yang sangat berbeda antara kedua jenis negara serta memengaruhi cara masyarakat berinteraksi dengan hukum.

Tantangan dalam Praktik Hukum di Negara Demokrasi
1.Korupsi : Merupakan musuh utama dalam praktik hukum, karena korupsi dapat menghambat akses keadilan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dan merugikan negara.
2.Diskriminasi : Penggolongan berdasarkan ras, agama, gender, atau latar belakang sosial ekonomi masih menjadi masalah serius di banyak negara. Hal ini dapat menghambat terwujudnya keadilan yang sejati.
3.Kesenjangan Hukum : Hal ini terjadi ketika hukum tidak di terapkan secara adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kesenjangan hukum dapat memperparah ketidakadilan sosial.
Upaya untuk Memperbaiki Praktik Hukum
1.Penguatan Lembaga Peradilan : Memperkuat lembaga peradilan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta mekanisme pengawasan.
2.Reformasi Hukum : Melakukan reformasi hukum secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
3.Peningkatan Partisipasi Masyarakat : Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan hukum dan pengawasan pelaksanaan hukum.

Kesimpulan


Praktik hukum dalam negara demokrasi merupakan cerminan dari nilai-nilai fundamental seperti keadilan, kesetaraan, dan kebebasan. Hukum tidak hanya sekedar kumpulan aturan, melainkan juga sebagai alat untuk mengatur interaksi sosial, melindungi hak-hak individu, dan menjaga stabilitas negara. Praktik hukum di negara demokrasi merupakan proses yang dinamis dan terus berkembang. Untuk mewujudkan praktik hukum yang ideal, diperlukan upaya bersama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, penegak hukum dan masyarakat sipil. Dengan demikian, hukum dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun