Mohon tunggu...
Fantasi
Fantasi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Usaha Mikro

" When we are born we cry that we are come to this great stage of fools. " - William Shakespeare -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Bukan Ignasius Jonan yang Memberangus Taksi Online

22 April 2016   01:49 Diperbarui: 3 November 2017   08:57 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adalah keliru pendapat sebagian orang yang menggolongkan taksi online sebagai "kendaraan bermotor perseorangan" dengan alasan taksi online dimiliki oleh pribadi dan dioperasikan oleh pribadi. 

Pasal 47 ayat 3 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kategori "perseorangan" atau "umum" dinilai dari fungsinya (untuk dipakai sendiri atau digunakan orang lain dengan membayar), bukan dari kepemilikannya. 

Jadi, sesuai undang-undang, Jonan memang harus memberlakukan aturan kendaraan bermotor umum bagi taksi online.

Bukan kapasitas Menteri Perhubungan untuk mengubah undang-undang atau peraturan pemerintah. Agar model bisnis taksi ride sharing atau online dapat beroperasi dengan legal, yang diperlukan adalah perubahan atas UU No. 22/2009. 

Itu wewenang DPR dan Presiden, bukan wewenang Menteri Perhubungan. Jadi, marilah berhenti menyalahkan Ignasius Jonan. Sebagai gantinya, mari kita mendesak agar DPR dan Presiden merevisi undang-undang yang tak mengikuti kemajuan teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun