Adalah keliru pendapat sebagian orang yang menggolongkan taksi online sebagai "kendaraan bermotor perseorangan" dengan alasan taksi online dimiliki oleh pribadi dan dioperasikan oleh pribadi.Â
Pasal 47 ayat 3 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kategori "perseorangan" atau "umum" dinilai dari fungsinya (untuk dipakai sendiri atau digunakan orang lain dengan membayar), bukan dari kepemilikannya.Â
Jadi, sesuai undang-undang, Jonan memang harus memberlakukan aturan kendaraan bermotor umum bagi taksi online.
Bukan kapasitas Menteri Perhubungan untuk mengubah undang-undang atau peraturan pemerintah. Agar model bisnis taksi ride sharing atau online dapat beroperasi dengan legal, yang diperlukan adalah perubahan atas UU No. 22/2009.Â
Itu wewenang DPR dan Presiden, bukan wewenang Menteri Perhubungan. Jadi, marilah berhenti menyalahkan Ignasius Jonan. Sebagai gantinya, mari kita mendesak agar DPR dan Presiden merevisi undang-undang yang tak mengikuti kemajuan teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H