Mohon tunggu...
Fantasi
Fantasi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Usaha Mikro

" When we are born we cry that we are come to this great stage of fools. " - William Shakespeare -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Bukan Ignasius Jonan yang Memberangus Taksi Online

22 April 2016   01:49 Diperbarui: 3 November 2017   08:57 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah Permenhub 32/2016 akan menyelesaikan kekisruhan aturan mengenai taksi berbasis aplikasi?  Pasal 42 peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Provider Aplikasi bukanlah perusahaan angkutan, sehingga tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran dan merekrut pengemudi. 

Jika perusahaan provider aplikasi bermaksud melakukan usaha di bidang angkutan orang, maka perusahaan tersebut harus mengikuti seluruh ketentuan angkutan umum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 24 Permenhub 32/2016. Itu artinya : "taksi berbasis aplikasi" harus mengikuti semua kewajiban taksi konvensional.

Dengan menerbitkan Permenhub No 32/2016 (efektif mulai 1 September 2016), maka Menteri Perhubungan menegaskan tidak akan ada model bisnis baru dalam layanan angkutan orang. 

Pasal 42 dalam Permenhub No 32/2016 menjadi pedang yang menebas bisnis "taksi online" yang sekarang ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan yang berniat masuk ke pasar Indonesia. 

Ignasius Jonan menjadi algojo, tapi perintah mengeksekusi mati "taksi online" berasal dari DPR melalui UU No 22 tahun 2009 dan dari Presiden melalui PP No 74/2014.

Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berlaku saat ini tidak mengizinkan usaha bisnis "taksi online" oleh perseorangan. Pasal 139 ayat 4 UU No 22/2009 menyebutkan "Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" tidak memasukkan perseorangan sebagai penyedia jasa angkutan umum. 

Hal ini ditegaskan dalam PP No. 74/2014 yang secara eksplisit menyebut bahwa badan hukum yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, PT atau koperasi.

Beberapa penulis menggunakan Pasal 7 ayat 1 UU No 22/2009 yang menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat” membuka peluang bagi masyarakat (perseorangan) untuk terlibat dalam penyediaan jasa angkutan umum. Ini pandangan yang tidak tepat. 

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan jalan dijabarkan dalam PP No 74/2014 Pasal 120, antara lain : memantau pelaksanaan standar pelayanan Angkutan Umum serta memelihara sarana dan prasarana Angkutan Umum. Tidak disebut peran serta masyarakat dalam menyediakan jasa angkutan umum.

Hambatan terbesar bagi model bisnis "taksi online" adalah keharusan mengikuti semua aturan yang diberlakukan bagi kendaraan bermotor umum. Pasal 1 dalam UU Nomor 22/2009 mendefinisikan "Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran". 

Karena pengemudi taksi online meminta bayaran kepada penumpangnya, maka kendaraan taksi online masuk ke dalam golongan kendaraan bermotor umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun