Mohon tunggu...
fanny s alam
fanny s alam Mohon Tunggu... -

Pengelola Bandung's School of Peace Indonesia (Sekolah Damai Mingguan Indonesia Bandung) dan penggiat komunitas di kota Bandung untuk kota yang ramah bagi semua

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pengesahan RUU PKS

29 Januari 2019   16:19 Diperbarui: 29 Januari 2019   16:30 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Oleh
Fanny S. Alam
Koordinator Kota Sekolah Damai Indonesia Bandung

Kabupaten Ogan Ilir, Palembang, menjadi saksi bagaimana ditemukannya jasad seorang perempuan berinisial IA yang dibunuh dan dibakar serta sebelumnya mengalami tindak ruda paksa oleh dua orang tersangka dari empat yang tertangkap pada tanggal 20 Januari 2019 silam. Lebih mengenaskan lagi ketika tindakan tersebut dilakukan oleh salah seorang tersangka ketika perempuan tersebut telah meninggal akibat pukulan sebilah kayu oleh tersangka lainnya. 

Kasus ini mengingatkan kita kepada pengalaman mengerikan yang terjadi terhadap Yuyun pada tahun 2016 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ketika yang bersangkutan ditemukan meninggal dalam keadaan tangan terikat hingga ke paha serta ditemukan lebam di wajah dan mengalami tindak ruda paksa serta dinyatakan telah meninggal ketika tindak tersebut dilakukan. 14 tersangka ditemukan melakukan ini terhadap Yuyun.

Kasus tersebut akhirnya berimbas kepada pemerintah pusat, dimana saat itu presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan pemerintah pengganti undang-undang kekerasan seksual terhadap anak (Perpu) no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 Salah satu tindakan yang tercatat secara legal terhadap para pelaku kejahatan kekerasan seksual ini adalah kebiri secara kimiawi. Apakah Perpu ini berjalan dengan efektif atau tidak sebenarnya bisa dilihat dengan naiknya kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dari angka 259.150 menjadi 335.062 kasus. Ini belum termasuk kasus yang melibatkan korban anak laki-laki, menurut Riri Khairiroh, komisioner Komnas Perempuan.

Sementara itu, usaha yang lebih komprehensif dari sekedar rilis Perpu sebenarnya telah diinisiasi oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan, suatu forum yang sudah bekerja secara mendalam dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual serta pendampingan secara telisik kepada korban-korban kekerasan seksual, sehingga mereka dapat mengakses layanan advokasi secara menyeluruh dari medis, psikologis, serta penanganan hukum. 

Upaya penetapan usulan-usulan masyarakat sipil sejak 2015 telah dilakukan sehingga terciptalah tahapan lanjut pengajuan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)  yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016. Sekarang, RUU ini telah berada di tangan Panitia Kerja Komisi VIIl DPR. Hingga ini pengesahan RUU ini masih belum menemukan titik temu positif sehingga keberadaannya masih mengawang-awang pada saat masa kerja para anggota Dewan akan berakhir.

Urgensi RUU PKS

Dilema mengenai kekerasan seksual, terutama yang dipahami oleh aparat dan pejabat negara, sering kali menimbulkan kebuntuan untuk memberikan solusi tepat ke depannya.Termasuk dimensi yang terdapat dalam RUU PKS. Pasal 11 dalam RUU ini mengatur kekerasan seksual yang jauh lebih mendalam daripada tindak ruda paksa semata, termasuk didalamnya adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. 

Dimensi yang lebih luas itu ada karena regulasi pemerintah yang ada diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak mengatur secara mendalam kasus-kasus yang termasuk dalam kekerasan seksual sehingga regulasi tersebut tidak menyasar pada akar permasalahannya serta minim perlindungan pada korban ( Bantara Munti, Ratna, koordinator jaringan Prolegnas pro Perempuan). 

Konsep ini juga berlaku tidak hanya perlindungan terhadap perempuan, tetapi anak-anak dan laki-laki, orang dengan disabilitas, serta kelompok rentan lainnya akan kekerasan seksual. Perluasan terminologi kekerasan seksual merupakan hal yang sebelumnya tidak diakomodir oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kemungkinan besar akan membiarkan impunitas pelakunya dan cenderung menyudutkan korbannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun