Mohon tunggu...
fanny s alam
fanny s alam Mohon Tunggu... -

Pengelola Bandung's School of Peace Indonesia (Sekolah Damai Mingguan Indonesia Bandung) dan penggiat komunitas di kota Bandung untuk kota yang ramah bagi semua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Diskriminasi LGBT dalam Hak Sipil Warga Negara

13 April 2018   10:08 Diperbarui: 13 April 2018   10:21 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4 : hak atas keamanan seseorang, Prinsip

5 : hak akan privasi, Prinsip

6: hak atas kebebasan dan kesewenang-wenangan terhadap perampasan kebebasan, Prinsip 

7 : hak atas pengadilan yang adil, serta Prinsip 

8: hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dalam tahanan. (Kabar LGBT.org , 21 Februari 2016)

Refleksi

Adanya berbagai perangkat peraturan dan perundangan tentang HAM dan LGBT yang telah disebutkan seharusnya menjadi acuan bagi negara untuk bersikap menghadapi kejadian atau banyak tindak kriminalisasi dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT, akan tetapi mungkin sudah biasa terjadi di negara ini ketika aturan dan ratifikasi undang-undang telah dibukukan maka sosialisasi dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya bagi daerah tidak terjadi atau mungkin tersendat sehingga selalu terjadi pertentangan untuk mengambil keputusan bersifat hukum positif. 

Khususnya untuk LGBT, selain negara belum mengakui identitas gender selain laki dan perempuan, nilai agama dan budaya akhirnya berperan dalam pengambilan keputusan hukum ketika menghadapi kasus-kasus yang berhubungan dengan LGBT. 

Dampaknya bukan hanya terjadi ketika keputusan dibuat, namun lebih jauh lagi hal ini menegaskan betapa wajarnya tindak kriminalisasi dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT terjadi dan dianggap biasa oleh masyarakat dan negara melalui pemerintah dan aparatnya, sehingga ketika terdapat kasus dimana lembaga pendidikan tinggi melarang calon mahasiswa yang berasal dari kelompok LGBT diterima menjadi mahasiswanya, hal ini tetap dianggap lumrah oleh masyarakat dan dianggap sebagai pelajaran bagi siapa pun yang orientasi seksual nya berbeda untuk mengikuti apa yang sudah digariskan tanpa melihat bahwa mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya dalam segi kehidupan. 

Semua perangkat dan konvenan yang sudah diratifikasi oleh negara sekali lagi bukan berfokus kepada legalisasi perilaku seksual orientasi seksual yang berbeda, akan tetapi menekankan pentingnya perspektif HAM dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan kelompok LGBT serta secara umum menghargai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia demi persamaan kedudukan serta perlakuan yang tidak diskriminatif dan tidak adil bagi mereka dan itu semua sudah seharusnya dijamin oleh negara melalui pemerintah dan aparatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun