4 : hak atas keamanan seseorang, Prinsip
5 : hak akan privasi, Prinsip
6: hak atas kebebasan dan kesewenang-wenangan terhadap perampasan kebebasan, PrinsipÂ
7 : hak atas pengadilan yang adil, serta PrinsipÂ
8: hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dalam tahanan. (Kabar LGBT.org , 21 Februari 2016)
Refleksi
Adanya berbagai perangkat peraturan dan perundangan tentang HAM dan LGBT yang telah disebutkan seharusnya menjadi acuan bagi negara untuk bersikap menghadapi kejadian atau banyak tindak kriminalisasi dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT, akan tetapi mungkin sudah biasa terjadi di negara ini ketika aturan dan ratifikasi undang-undang telah dibukukan maka sosialisasi dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya bagi daerah tidak terjadi atau mungkin tersendat sehingga selalu terjadi pertentangan untuk mengambil keputusan bersifat hukum positif.Â
Khususnya untuk LGBT, selain negara belum mengakui identitas gender selain laki dan perempuan, nilai agama dan budaya akhirnya berperan dalam pengambilan keputusan hukum ketika menghadapi kasus-kasus yang berhubungan dengan LGBT.Â
Dampaknya bukan hanya terjadi ketika keputusan dibuat, namun lebih jauh lagi hal ini menegaskan betapa wajarnya tindak kriminalisasi dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT terjadi dan dianggap biasa oleh masyarakat dan negara melalui pemerintah dan aparatnya, sehingga ketika terdapat kasus dimana lembaga pendidikan tinggi melarang calon mahasiswa yang berasal dari kelompok LGBT diterima menjadi mahasiswanya, hal ini tetap dianggap lumrah oleh masyarakat dan dianggap sebagai pelajaran bagi siapa pun yang orientasi seksual nya berbeda untuk mengikuti apa yang sudah digariskan tanpa melihat bahwa mereka juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya dalam segi kehidupan.Â
Semua perangkat dan konvenan yang sudah diratifikasi oleh negara sekali lagi bukan berfokus kepada legalisasi perilaku seksual orientasi seksual yang berbeda, akan tetapi menekankan pentingnya perspektif HAM dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan kelompok LGBT serta secara umum menghargai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia demi persamaan kedudukan serta perlakuan yang tidak diskriminatif dan tidak adil bagi mereka dan itu semua sudah seharusnya dijamin oleh negara melalui pemerintah dan aparatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H