Mohon tunggu...
Fanny Wiriaatmadja
Fanny Wiriaatmadja Mohon Tunggu... profesional -

just an ordinary woman bark2talk@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Animals Hoarding, Belas Kasih yang Membunuh

20 Maret 2016   02:03 Diperbarui: 20 Maret 2016   03:20 7208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Memperketat ijin dan pajak petshop dan breeder, hal ini perlu dilakukan agar masyarakat kemudian lebih memilih mengadopsi anjing atau kucing dari tempat penampungan dan / atau rescue groups

3. Pengawasan ketat pada tempat-tempat penampungan anjing/ kucing, yang walau ada disebut dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang pengawasan hewan rentan rabies serta pencegahan dan penanggulangan rabies ( dalam hal ini masil bersifat lokal karena berupa Perda di DKI Jakarta ) ayat 1 yang berbunyi , " Setiap usaha penampungan hewan yang berpotensi rabies harus mendapat ijin dari Gubernur Kepala Daerah ", namun pada kenyataannya banyak tempat penampungan yang ternyata dimiliki orang per orang lolos dari pengawasan. Karena dalam Perda tersebut ada banyak kekurangan, salah satunya adalah tidak disebutkan apakah penampungan tersebut milik pemerintah atau milik perorangan.

4. Mengedukasi pemilik satwa peliharaan agar menjadi pemilik yang bertanggungjawab. Boleh percaya atau tidak, sebagian penghuni tempat penampungan itu adalah anjing dan kucing yang tadinya merupakan milik seseorang, yang entah karena alasan apa kemudian menyerah dan memberikan satwa yang mereka pelihara ke tempat penampungan.

5. Mendesak pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang tempat penampungan yang dimiliki oleh individu, banyak individu pemilik tempat penampungan yang memang berdedikasi kuat untuk kesejahteraan satwa dalam penampungannya, tapi tak bisa dipungkiri banyak juga yang "latah" ingin membangun tempat penampungan tanpa didukung oleh kemampuan ekonomi yang cukup, puas hanya mengandalkan donasi dan tidak sedikit yang memiliki tempat penampungan dengan modal jualan drama #Eaaaa...

6. Mulailah melirik kawan di sebelah kita, waspadai kelainan jiwa berupa tindakan yang mengarah pada animals hoarding, tidak semua yang asal pungut anjing / kucing itu memang berniat menolong, ada loh yang memang senang "mengumpulkan" satwa, tanpa peduli akan kemampuan diri. kawan yang memiliki kebiasaan seperti itu adalah hoarder, dan hoarding adalah salah satu penyakit jiwa yang butuh diobati.

Lalu bagaimana kita bisa mengenali seorang animal hoarder ?

Kriteria berikut digunakan untuk mendefinisikan animal hoarder :

* Seorang individu memiliki satwa lebih dari jumlah satwa peliharaan yang lazim.
 * Individu tidak dapat memberikan standar bahkan minimal gizi , sanitasi , tempat tinggal dan perawatan hewan , dengan mengabaikan ini sering mengakibatkan kelaparan , penyakit dan kematian .
 * Orang tersebut ada dalam penyangkalan dari ketidakmampuan untuk memberikan perawatan ini minimal dan dampak dari kegagalan yang pada pemeliharaan satwa , rumah tangga dan penghuni manusia di tempat tinggalnya.

Mengapa Orang menimbun Satwa?

Hal ini masih belum jelas, mengapa orang menjadi penimbun satwa. Penelitian awal menunjuk ke arah varian gangguan obsesif-kompulsif, namun studi yang lebih baru dan teori-teori mengarah ke arah:

Gangguan, kepribadian, paranoia,pemikiran delusi, Depresi, dan penyakit mental lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun