Kabupaten Pemalang terletak di provinsi Jawa Tengah dengan jumlah kecamatan sebanyak 14 dan jumlah desa sebanyak 211. Bupati dan Wakil Bupati Pemalang memiliki Visi dan Misi “Terwujudnya Kabupaten Pemalang yang Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni (AMAN)”Visi & Misi Bupati Pemalang dan memiliki 4 program unggulan, diantaranya Desa Wisata (DEWI), Desa Digital (DEDI), Desa Sinergi (DESI), dan Kota Industri (KOIN). Program unggulan yang sedang gencar di jalankan oleh Bupati Pemalang ini memiliki tujuan untuk mendorong desa-desa yang ada di Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan kemandirian dan melaksanakan pembangunan desa ke arah yang lebih baik.
Dalam melaksanakan pembangunan desa, pemerintah melakukan pembangunan melalui dua arah yaitu:
1. perencanaan partisipatif dalam kerangka pembangunan dari, oleh, dan untuk desa atau yang seringkali disebut dengan "desa membangun"
2. perencanaan teknokratik yang melibatkan kekuatan supra desa seperti kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat dalam kerangka pembangunan kawasan perdesaan yang disebut "membangun desa". pembeda dari kedua pola tersebut hanya terletak di bagaimana cara yang akan dilakukan.
TUJUAN PENGEMBANGAN POTENSI DESA
Tujuan pengembangan potensi desa adalah untuk mendorong terwujudnya kemandirian DEDI DESI Untuk Kemandirian Desamasyarakat desa/kelurahan melalui pengembangan potensi unggulan dan penguatan kelembagaan serta pemberdayaan masyarakat. Sebelum melangkah ke langkah yang harus dilakukan masyarakat desa dalam melakukan pembangunan potensi desa, masyarakat desa harus terlebih dahulu mengetahui potensi desa seperti apa yang dimiliki wilayahnya. Potensi desa dibedakan menjadi dua, diantaranya:
Potensi Fisik
Potensi fisik merupakan potensi yang berhubungan dengan sumber daya alam yang ada di desa, seperti: Lahan, Tanah, Air, Iklim, Lingkungan Geografis, Ternak, Manusia.
Potensi Non fisik
Potensi non fisik merupakan potensi yang berhubungan dengan masyarakat desa dan kebiasaannya. Kebiasaan masyarakat desa ini bisa terbentuk dengan kondisi alam dan wilayah desa. Potensi desa non fisik diantaranya: Masyarakat desa dengan semangat gotong royongnya yang besar dan memiliki rasa kekeluargaan yang erat antara satu warga dengan warga yang lainnya, lembaga dan organisasi sosial yang memiliki peran penting dalam membantu masyarakat desa, aparatur desa.
Berdasarkan potensi wilayahnya pedesaan dikelompokan menjadi tiga, diantaranya:
Wilayah desa berpotensi tinggi, wilayah desa yang memiliki tanah subur, topografi rata, dan sudah ada irigasi teknis.
Wilayah desa berpotensi sedang, wilayah desa yang memiliki lahan pertanian yang cukup subur, topografi tidak rata, dan irigasi sebagian teknis dan semi teknis.
Wilayah desa berpotensi rendah, wilayah desa yang memiliki lahan pertanian tidak subur, topografi kasar (perbukitan), dan sumber air bergantung pada curah hujan.
Setelah masyarakat desa mengetahui potensi apa saja yang dimiliki desa nya dan kelompok wilayahnya, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan tahapan-tahapan identifikasi pembangunan desa, diantaranya:
LANGKAH LANGKAH PEMBANGUNAN POTENSI DESA
melakukan pencatatan dan analisis awal terhadap potensi yang dimiliki di lingkungan sekitar
2. Melalui survei lapangan, data dikumpulkan sebagai bahan untuk memetakan potensi dan permasalahan lingkungan sekitar.
3. Tabulasi dan analisis data yang dikumpulkan menggunakan metode analisis yang telah ditetapkan
4. Mengutamakan potensi yang akan dikembangkan berdasarkan kebutuhan, biaya dan manfaat hasil pengembangan.
5. Merumuskan rencana strategis berorientasi pemberdayaan masyarakat untuk "membangun desa mandiri dari perkampungan"
6. Menyinggung rencana strategis yang telah disusun.
Dalam mengembangkan potensi desa diperlukan peran serta masyarakat yang proporsional. Hal ini agar pembangunan desa berjalan dengan lancar, mulai dari pendataan, pengkajian, proyek, pemanfaatan hingga pemeliharaan, dengan dukungan penuh masyarakat. Dengan partisipasi yang dilakukan masyarakat dalam menemukan potensi desa akan lebih efektif dan efisien, karena masyarakat akan lebih bertanggung jawab dengan setiap perubahan pembangunan yang ada sehingga masyarakat ikut serta merasakan hasil dari adanya perubahan yang terjadi di desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H