Mohon tunggu...
Fanni Deo Debora Sitompul
Fanni Deo Debora Sitompul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UPN "veteran" Yogyakarta

Whatever will be, will be

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Formulasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pada Masyarakat Miskin

30 Mei 2024   17:55 Diperbarui: 31 Mei 2024   21:00 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah salah satu program yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan ekstrim pada saat covid-19 melanda dunia. Program ini dirancang khusus oleh pemerintah untuk membantu perekonomian rumah tangga miskin yang paling  berdampak karena wabah covid-19 dan kenaikan harga BBM. Dengan penyaluran BLT pemerintah berharap dapat meringankan beban biaya yang dikeluarkan masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebelum membahas lebih lanjut lagi, apakah yang dimaksud dengan formulasi kebijakan tersebut?

Formulasi kebijakan merupakan proses mengembangkan berbagai alternatif kebijakan untuk mengatasi tantangan publik dan memecahkan masalah. Proses ini merupakan langkah penting dalam pengambilan kebijakan publik, karena menentukan arah dan isi  kebijakan yang dilaksanakan. Formulasi kebijakan tidak dilakukan sembarangan namun terjadi dan dilakukan oleh pihak-pihak ahli seperti birokrasi pemerintah, kantor kelompok-kelompok kepentingan, komite legislatif, pertemuan dengan komite khusus dan organisasi perencana kebijakan. Disinilah para legislator berdiskusi, berdebat, dan mengembangkan berbagai alternatif kebijakan  berdasarkan masukan para pakar kebijakan.

Semenjak penyerangan covid 19 banyak perubahan yang terjadi pada masyarakat di seluruh dunia seperti keharusan menggunakan masker apabila hendak keluar rumah dan berada di tempat umum yang sebelumnya tidak harus dilakukan setiap saat, serta adanya peraturan dari pemerintah untuk menjaga jarak atau yang disebut dengan Social Distancing dan Pyshical Distancing untuk melindungi diri dari virus covid-19, masyarakat diimbau untuk  selalu mencuci tangan dan menghindari berjabat tangan. 

Pandemi penyakit virus corona (COVID-19) telah menyebar ke seluruh dunia, dan ternyata covid 19 tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat saja, namun berpengaruh pula pada kondisi perekonomian. Penyebaran virus ini telah menyebabkan peningkatan angka pengangguran, khususnya di Indonesia, dampak pandemi ini terhadap perekonomian lokal sangatlah besar. 

Banyak orang kehilangan pekerjaan dan pendapatan, yang mengakibatkan berkurangnya minat beli dan meningkatnya kemiskinan. Berbagai sektor perekonomian mengalami kemunduran yang sangat parah seperti industri pariwisata, perhotelan dan transportasi adalah  yang paling terkena dampaknya, karena adanya kebijakan dari pemerintah untuk tetap di rumah. Banyak perusahaan yang terpaksa harus merumahkan karyawannya demi mengurangi biaya operasi. 

Aktivitas ekonomi mampet dan menyebabkan terganggunya finansial masyarakat dan ketidakpastian di masa depan. Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi perekonomian masyarakat di perkotaan, namun juga berpengaruh pada perekonomian masyarakat yang tinggal di pedesaan yang mana pendapatan masyarakat di desa cenderung lebih rendah daripada di kota ditambah lagi harga kebutuhan sehari- hari yang semakin menjulang tinggi membuat masyarakat dipedesaannya semakin sulit untuk bertahan hidup, terutama masyarakat di desa terpencil yang jauh dari peradaban.

Meningkatnya harga beberapa kebutuhan sehari-hari sangat membebani masyarakt di pedesaan karena pendapatan tidak setinggi kebutuhan yang harus dicukupi. Selain itu lonjakan harga BBM juga mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan lainnya, sehingga daya beli masyarakat kelas menegah ke bawah semakin menurun . 

Meningkatnya biaya hidup telah menimbulkan kecemasan dan ketakutan di kalangan masyarakat. Rumah tangga kelas menengah ke bawah merupakan kelompok yang paling terkena dampaknya. Mereka harus berjuang untuk menjaga keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan.

Untuk mengurangi rasa cemas yang dihadapi masyarakat, pemerintah kemudian menciptakan kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan untuk masyarakat miskin di Desa. 

Bantuan langsung tunai (BLT) merupakan program bantuan sosial yang dirancang Pemerintah untuk memberikan bantuan keuangan langsung kepada masyarakat kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan mengalami kesulitan ekonomi dengan memberikan uang tunai secara langsung. 

Melalui bantuan ini masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari- hari Program ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang penting karena mampu membanti mengurangi  kemiskinan pada masyarakat Desa Selain itu, program ini juga membantu mendukung stabilitas keuangan di tingkat rumah tangga dengan memberikan  lebih banyak fleksibilitas keuangan kepada mereka yang membutuhkan. Pemerintah menerapkan BLT sebagai salah satu strategi utama untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi pada saat covid-19.

Namun walaupun demikian tidak semua masyarakat di Desa dapat menerima BLT karena sebelum kebijakan ini di operasikan, pemerintah tentunya sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan demi ketepatsasaran bantuan yaitu sebagai berikut:

Sasaran Penerima BLT-Dana Desa 

Calon penerima BLT memiliki kriteria tersendiri antara lain:

Masyarakat tersebut bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), tidak terdaftar Kartu Prakerja, belum terdata (exclussion error), serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Mekasnisme Pendataan Calon Penerima BLT

  1. Pemerintah dibantu oleh Relawan Desa Lawan Covid- 19

  2. Basis Pendataan dilakukan di RT dan RW setempat

  3. Melakukan Musyawarah Desa khusus untuk validasi dan penetapan penerima BLT- Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa

  4. Disahkan oleh Bupati/ Walikota atau Camat 

Metode Perhitungan Dana Desa Untuk BLT 

  1. Dana Desa kurang dari 800.000.000, maka maksimal BLT- Dana Desa adalah 25% dari jumlah Dana Desa

  2. Dana Desa 800.000.000, maka maksimal BLT-Dana Desa adalah 30% dari jumlah Dana Desa

  3. Dana Desa lebih dari 800.000.000, maka maksimal BLT- Dana Desa adalah 35% dari jumlah Dana Desa

Besaran BLT- Dana Desa Yang Akan Diterima Masyarakat

Masyarakat yangtelah divalidasi sebagai penerima BLT akan menerima bantuan sebesar 300.000,00 perbulan/keluarga. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Formulasi kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi salah satu proses yang paling penting dalam mengatasi masalah kemiskinan ekstrem yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan kenaikan harga BBM. Dalam formulasi kebijakan ini, pemerintah beserta jajarannya bekerja sama untuk mengembangkan alternatif kebijakan yang tepat. Proses ini mencakup penetapan kriteria penerima BLT, mekanisme pendataan yang valid, serta pengalokasian Dana Desa berdasarkan kebutuhan. Dengan demikian, formulasi kebijakan memastikan bahwa BLT disalurkan secara efektif kepada masyarakat miskin di desa, membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta mendukung stabilitas keuangan rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Kesimpulan

BLT- Dana Desa menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi pada saat covid-19 khususnya masyarakat yang tinggal di desa, sehingga kekhwatiran masyarakat sekit lebih berkurang dan dapat menggunakan bantuan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

BLT juga membantu meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. Masyarakat miskin di pedesaan juga memperoleh penghasilan tambahan, untuk memperbaiki keadaan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Kebijakan ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM masyarakat setempat dengan meningkatkan daya beli dan konsumsi. BLT juga sangat berperan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun