Melalui bantuan ini masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari- hari Program ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang penting karena mampu membanti mengurangi  kemiskinan pada masyarakat Desa Selain itu, program ini juga membantu mendukung stabilitas keuangan di tingkat rumah tangga dengan memberikan  lebih banyak fleksibilitas keuangan kepada mereka yang membutuhkan. Pemerintah menerapkan BLT sebagai salah satu strategi utama untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi pada saat covid-19.
Namun walaupun demikian tidak semua masyarakat di Desa dapat menerima BLT karena sebelum kebijakan ini di operasikan, pemerintah tentunya sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan demi ketepatsasaran bantuan yaitu sebagai berikut:
Sasaran Penerima BLT-Dana DesaÂ
Calon penerima BLT memiliki kriteria tersendiri antara lain:
Masyarakat tersebut bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), tidak terdaftar Kartu Prakerja, belum terdata (exclussion error), serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Mekasnisme Pendataan Calon Penerima BLT
Pemerintah dibantu oleh Relawan Desa Lawan Covid- 19
Basis Pendataan dilakukan di RT dan RW setempat
Melakukan Musyawarah Desa khusus untuk validasi dan penetapan penerima BLT- Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa
Disahkan oleh Bupati/ Walikota atau CamatÂ
Metode Perhitungan Dana Desa Untuk BLTÂ