Mohon tunggu...
Fanisah ramadani
Fanisah ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FISIP UNSRI 2024

Fanisah Ramadani, Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Fakultas Ilmu Sosial Dan ILmu Politik, Program Studi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi pemerintahan Jokowi membuka keran ekspor pasir laut lagi menuai kritik dari beberapa politisi Indonesia

6 Oktober 2024   12:23 Diperbarui: 6 Oktober 2024   12:35 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum : Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap praktik penambangan pasir laut agar tidak merusak ekosistem. Penegakan hukum yang tegas perlu diberlakukan terhadap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat setempat.

5. Moratorium Penambangan : Jika dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat terlalu besar, moratorium atau penundaan sementara aktivitas penambangan pasir laut dapat diterapkan sampai ada solusi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

6. Pemulihan Ekosistem : Pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam penambangan harus bertanggung jawab melakukan program pemulihan ekosistem yang terdampak. Misalnya, dengan menanam kembali terumbu karang atau mangrove untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Dengan pendekatan ini, diharapkan eksplorasi pasir laut dapat diimbangi dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun