4. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum : Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap praktik penambangan pasir laut agar tidak merusak ekosistem. Penegakan hukum yang tegas perlu diberlakukan terhadap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat setempat.
5. Moratorium Penambangan : Jika dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat terlalu besar, moratorium atau penundaan sementara aktivitas penambangan pasir laut dapat diterapkan sampai ada solusi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
6. Pemulihan Ekosistem : Pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam penambangan harus bertanggung jawab melakukan program pemulihan ekosistem yang terdampak. Misalnya, dengan menanam kembali terumbu karang atau mangrove untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Dengan pendekatan ini, diharapkan eksplorasi pasir laut dapat diimbangi dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H