Mohon tunggu...
Fania Tiara Berliana Marsyanda
Fania Tiara Berliana Marsyanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

25 Agustus 2023   23:31 Diperbarui: 25 Agustus 2023   23:40 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemindahan ibu kota juga berpotensi menggunakan Tanah Ulayat, yaitu tanah milik masyarakat adat, dan dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang terkena dampak pemindahan ibu kota negara melalui UU Ibu Kota Negara sangat diperlukan.

Kesimpulannya, pemindahan ibu kota negara merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang matang serta pemenuhan syarat-syarat tertentu. Pemindahan ibu kota diharapkan dapat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, namun juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan sosial, kegiatan ekonomi, dan lingkungan hidup di wilayah sekitarnya. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang terkena dampak pemindahan ibu kota negara melalui UU Ibu Kota Negara sangat diperlukan.

Gabungan: 

Program rehabilitasi hutan dan reklamasi bekas lokasi pertambangan menjadi pertimbangan penting dalam pemindahan ibu kota Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan dan memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem yang telah rusak akibat kegiatan pertambangan. 

Program ini melibatkan penggunaan teknik-teknik seperti revegetasi dan reboisasi untuk memulihkan lahan dan vegetasi yang telah dirusak oleh kegiatan pertambangan. Keberhasilan program ini bergantung pada jenis vegetasi yang digunakan, usia vegetasi, dan metode penyiapan lahan. Program ini diharapkan dapat memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem serta mengembalikan potensi kawasan hutan yang telah rusak. 

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesuburan tanah dan pertumbuhan vegetasi, yang akan membantu mengurangi erosi dan meningkatkan kualitas lingkungan. Program ini masih berlangsung dan membutuhkan campur tangan manusia yang berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan upaya rehabilitasi dan reklamasi.

Sumber Jurnal

Manik, J. D. N., & Robuwan, R. (2022). KEBIJAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN UNTUK PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Yustitia, 23(2). https://doi.org/10.53712/yustitia.v23i2.1711

Sari, R. (2018). Potensi Seed Bank Di bawah Tegakan Lamtoro Hasil Rehabilitasi Umur 19 Tahun Dan Hutan Sekunder Di Tambang Batubara PT. Bukit Sunur Taba Lagan Bengkulu Tengah. (n.d.). https://onesearch.id/Record/IOS6175.17592

David, A. (2017a). DINAMIKA PERTUMBUHAN TEGAKAN REVEGETASI TANAMAN KEHUTANAN UMUR 19 TAHUN DI LAHAN BEKAS TAMBANG BATUBARA PT. BUKIT SUNUR TABA LAGAN BENGKULU TENGAH. https://www.semanticscholar.org/paper/d06f81002d37543b880f6b56a687c6eba4d8f23f

David, A. (2017b). DINAMIKA PERTUMBUHAN TEGAKAN REVEGETASI TANAMAN KEHUTANAN UMUR 19 TAHUN DI LAHAN BEKAS TAMBANG BATUBARA PT. BUKIT SUNUR TABA LAGAN BENGKULU TENGAH. https://www.semanticscholar.org/paper/d06f81002d37543b880f6b56a687c6eba4d8f23f

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun