Mohon tunggu...
Fania Tiara Berliana Marsyanda
Fania Tiara Berliana Marsyanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

25 Agustus 2023   23:31 Diperbarui: 25 Agustus 2023   23:40 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang meliputi aspek-aspek utama sebagai berikut:

1. Tujuan: Program ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan yang telah rusak akibat kegiatan pertambangan. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan, produktivitas, dan sistem penyangga hutan dan lahan.

2. Pendekatan: Program ini dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat setempat sangat penting dalam perencanaan, perumusan peraturan, dan pelaksanaan upaya rehabilitasi dan reklamasi.

3. Metode: Program ini menggunakan berbagai teknik seperti revegetasi dan reboisasi untuk memulihkan lahan dan vegetasi yang telah rusak akibat kegiatan pertambangan. Pemilihan vegetasi, usia vegetasi, dan metode penyiapan lahan merupakan faktor penting dalam keberhasilan program ini.

4. Dampak Lingkungan: Kegiatan pertambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk degradasi lahan dan hilangnya keanekaragaman hayati. Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak-dampak tersebut dengan memulihkan struktur dan fungsi ekosistem, meningkatkan kesuburan tanah, dan mengurangi erosi.

5. Durasi dan Intervensi Manusia: Program ini merupakan upaya jangka panjang, dan keberhasilan upaya rehabilitasi dan reklamasi mungkin memerlukan campur tangan manusia yang berkelanjutan. Program ini telah berlangsung selama beberapa tahun, dan kemajuan serta kestabilan ekosistem terus dipantau.

Sebagai kesimpulan, program rehabilitasi hutan dan reklamasi bekas lokasi pertambangan merupakan inisiatif penting untuk memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan yang rusak. Program ini melibatkan pendekatan partisipatif, menggunakan berbagai teknik, dan bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Program ini sedang berlangsung dan membutuhkan campur tangan manusia yang berkelanjutan untuk keberhasilannya.

Pemindahan Ibukota Negara

Rencana pemindahan ibukota negara merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan langkah-langkah yang konsisten, sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Pemindahan ibu kota negara tidak hanya sebatas memindahkan fungsi pemerintahan ke tempat yang baru, tetapi juga menyangkut banyak hal kompleks yang membutuhkan pertimbangan matang. Berdasarkan penelitian, terdapat enam syarat yang perlu dipenuhi agar pemindahan ibu kota negara dapat berhasil, yaitu kepemimpinan yang visioner dan memiliki komitmen yang konsisten, kerangka hukum yang komprehensif, perencanaan yang partisipatif dan akomodatif, sumber daya manusia yang profesional, karakteristik budaya dan keterbukaan masyarakat setempat, serta budaya organisasi pemerintah dan nilai-nilai sosial.

Pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur telah disepakati oleh Rapat Paripurna DPR RI pada awal tahun 2022. Pemindahan ibu kota memiliki lebih banyak kekuatan dan peluang dibandingkan dengan kelemahan dan ancaman, sehingga pemindahan ibu kota diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun demikian, pemindahan ibu kota akan berdampak pada kondisi lingkungan sosial, aktivitas ekonomi, dan lingkungan di daerah sekitarnya.

Pemindahan ibu kota juga berpotensi menggunakan Tanah Ulayat, yaitu tanah milik masyarakat adat, dan dapat menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang terkena dampak pemindahan ibu kota negara melalui UU Ibu Kota Negara sangat diperlukan.

Kesimpulannya, pemindahan ibu kota negara merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang matang serta pemenuhan syarat-syarat tertentu. Pemindahan ibu kota diharapkan dapat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, namun juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan sosial, kegiatan ekonomi, dan lingkungan hidup di wilayah sekitarnya. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang terkena dampak pemindahan ibu kota negara melalui UU Ibu Kota Negara sangat diperlukan.

Gabungan: 

Program rehabilitasi hutan dan reklamasi bekas lokasi pertambangan menjadi pertimbangan penting dalam pemindahan ibu kota Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi hutan dan memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem yang telah rusak akibat kegiatan pertambangan. 

Program ini melibatkan penggunaan teknik-teknik seperti revegetasi dan reboisasi untuk memulihkan lahan dan vegetasi yang telah dirusak oleh kegiatan pertambangan. Keberhasilan program ini bergantung pada jenis vegetasi yang digunakan, usia vegetasi, dan metode penyiapan lahan. Program ini diharapkan dapat memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem serta mengembalikan potensi kawasan hutan yang telah rusak. 

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesuburan tanah dan pertumbuhan vegetasi, yang akan membantu mengurangi erosi dan meningkatkan kualitas lingkungan. Program ini masih berlangsung dan membutuhkan campur tangan manusia yang berkelanjutan untuk memastikan keberhasilan upaya rehabilitasi dan reklamasi.

Sumber Jurnal

Manik, J. D. N., & Robuwan, R. (2022). KEBIJAKAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN UNTUK PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Yustitia, 23(2). https://doi.org/10.53712/yustitia.v23i2.1711

Sari, R. (2018). Potensi Seed Bank Di bawah Tegakan Lamtoro Hasil Rehabilitasi Umur 19 Tahun Dan Hutan Sekunder Di Tambang Batubara PT. Bukit Sunur Taba Lagan Bengkulu Tengah. (n.d.). https://onesearch.id/Record/IOS6175.17592

David, A. (2017a). DINAMIKA PERTUMBUHAN TEGAKAN REVEGETASI TANAMAN KEHUTANAN UMUR 19 TAHUN DI LAHAN BEKAS TAMBANG BATUBARA PT. BUKIT SUNUR TABA LAGAN BENGKULU TENGAH. https://www.semanticscholar.org/paper/d06f81002d37543b880f6b56a687c6eba4d8f23f

David, A. (2017b). DINAMIKA PERTUMBUHAN TEGAKAN REVEGETASI TANAMAN KEHUTANAN UMUR 19 TAHUN DI LAHAN BEKAS TAMBANG BATUBARA PT. BUKIT SUNUR TABA LAGAN BENGKULU TENGAH. https://www.semanticscholar.org/paper/d06f81002d37543b880f6b56a687c6eba4d8f23f

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun