Mohon tunggu...
Fania Aprilia
Fania Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi: menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia dan UUD 1945 Berdasarkan Hakikat, Instrumental, dan Praksis

8 November 2023   23:32 Diperbarui: 8 November 2023   23:32 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kedua, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur pembentukan forum-forum negara berdikari (state auxiliary agencies) setelah perubahan UUD 1945. fenomena ini menjadi salah satu perubahan penting pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi buat melakukan judicial review terhadap undang-undang. Sebelumnya, kebutuhan akan prosedur judicial review semakin dirasakan pada sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menguatkan jaminan terhadap hak asasi manusia dan memberikan landasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi.

Keempat, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur korelasi antara Pemerintah sentra serta Pemerintah Daerah. Pasal 18 Undang-Undang 1945 memutuskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mengatur hubungan antara pemerintah sentra serta Pemerintah Daerah.

Kelima, Undang-Undang 1945 menyampaikan dasar aturan buat pembentukan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung telah terdapat semenjak 19 Agustus 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi dibentuk sehabis perubahan ketiga Undang-Undang UUD 1945. Kehadiran Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan spesifik dalam mengadili kasus-masalah yang berkaitan dengan konstitusi.

dalam kesimpulannya, demokrasi Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hakikat yang melindungi hak asasi manusia dan  kebebasan individu. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi instrumen menjaga demokrasi, tetapi praksis demokrasi masih menghadapi tantangan. Melalui partisipasi aktif masyarakat dan  perbaikan sistem, demokrasi Indonesia bisa terus berkembang dan  berkontribusi terhadap kemajuan negara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun